Contoh
Critical Review
Disertasi dengan Judul:
Penafsiran
Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh
Karya:
Anshori
Tafsir al-Mishbãh sering
disebut sebagai sebuah karya monumental dari mufasir kenamaan Indonesia bahkan Asia Tenggara,
Muhammad Quraish Shihab. Betapa tidak, kehadiran tafsir ini telah menghadirkan
penafsiran yang kaya dengan metodologi yang dapat memudahkan para pembaca untuk
memahami lebih jauh dari penafsiran yang telah dibuat oleh orang pertama di
Asia yang mendapat gelar Doktor dalam konsentrasi Tafsir al-Quran di
Universitas al-Azhar Cairo
ini.
Disampaikan dengan gaya
bahasa yang "membumi", Tafsir al-Mishbãh dapat menjadi pelita umat
yang dapat memberikan "penerangan" untuk solusi dari permasalahan
kehidupan manusia dengan merujuk kepada ayat-ayat al-Quran. Tafsir ini dinilai
dapat melengkapi sejumlah kekurangan dari tafsir-tafsir yang telah dibuat oleh para ulama tafsir Indonesia
sebelumnya.
Dalam sebuah karya ilmiyah, disertasi Anshori mencoba mengangkat tema spesifik tentang penafsiran dari ayat-ayat yang bernuansa jender dalam tafsir ini. Mengingat masalah jender adalah masalah yang terus akan hangat dibahas sepanjang ketimpangan yang bukan pada tempatnya masih terus terjadi. Begitu juga dengan sosok Muhammad Quraish Shihab yang sangat istimewa di hati para pencinta tafsir al-Quran dengan sebuah masterpiece yang diberinya nama Tafsir al-Mishbãh itu.
Untuk lebih mengenal
secara ringkas, tema apa saja yang diangkat Anshori dalam disertasinya, daftar
isi dari disertasi dengan judul "Penafsiran ayat-ayat jender dalam Tafsir
al-Mishbãh terdapat di dalam lampiran"[2].
II. Critical Review secara Umum.
Disertasi ini telah mendeskripsikan tentang penafsiran ayat-ayat jender
dalam tafsir Tafsir al-Mishbãh. Secara umum, metodologi penulisan disertasi ini
juga telah memenuhi standar penulisan karya ilmiyah untuk standar disertasi.[3]
Disamping
metodologi penulisan yang sistematis dan kajian teoritis yang cukup memadai
dalam menjelaskan teori tentang jender dan ayat-ayat yang berhubungan dengan
jender yang terdapat dalam tafsir al-Misbãh, namun masih terdapat kelemahan
mendasar dalam mengupas pemikiran Muhammad Quraish Shihab terhadap ayat-ayat
jender dalam Tafsir al-Mishbãh. Kelemahan tersebut adalah: tidak adanya
penjelasan tentang pendekatan yang digunakan Anshori dalam mengkritisi
pemikiran Muhammad Quraish Shihab pada tafsirnya[4]. Oleh sebab itu Anshori
terkesan hanya membuat kesimpulan dalam disertasinya tentang pemahaman Muhammad
Quraish Shihab tentang ayat-ayat jender dalam Tafsir al-Mishbãh, meskipun
terkadang Anshori juga menyertakan pendapat pribadinya.
Sebagai bahan pertimbangan, dalam
pendekatan studi agama kontemporer sudah sangat berkembang berbagai macam pendekatan
demi mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap suatu permasalahan
yang dihadapi dan solusi yang dicari. Bahkan terdapat pendekatan khusus dalam
hal mengupas jender sebagai kategori analisis utamanya, yaitu pendekatan
feminis[5].
Pendekatan feminis akan sangat membantu dalam memberikan penilaian Anshori
terhadap pemikiran Muhammad Quraish Shihab. Pendekatan feminis ini telah
digunakan oleh beberapa peneliti jender sebelumnya.
Pendekatan
feminis dalam studi agama tidak lain merupakan suatu "transformasi
kritis" dari perspektif teoritis yang ada dengan menggunakan gender
sebagai kategori alalisis utamanya[6].
Sue
Morgan mengutip pendapat dari Anne Carr tentang hasil penelitian nya.
Feminis-feminis religius menurut Anne Carr, disatukan oleh satu keyakinan bahwa
feminisme dan agama keduanya sangat
signifikan bagi kehidupan perempuan, dan
kehidupan kontempoer pada umumnya[7]. Sebagaimana agama,
feminisme memberi perhatian pada makna identitas dan totalitas manusia pada
tingkat yang paling dalam, didasarkan pada banyak pandangan interdisipliner
baik dari antropologi, teologi, sosiologi dan filsafat. Tujuan utama dari
tugas feminis adalah mengidentifikasi
sejauh mana terdapat persesuaian antara pandangan feminis dan pandangan keagamaan terhadap kedirian, dan bagaimana
menjalin interaksi yang paling menguntungkan antara yang satu dengan yang lain.
Term
"transformasi kritis" mengindikasikan dua aspek pendekatan feminis
yang berbeda namun saling terkait. Dimensi "kritis" menentang
pelanggengan historis terhadap ketidakadilan dalam agama, praktik-praktik
eksklusioner yang melegitimasi superioritas laki-laki dalam setiap bidang
sosial. Aspek "transformatif" kemudian meletakkan kembali
simbil-simbol sentral, teks dan ritual tradisi keagamaan secara lebih tepat
untuk memasukkan dan mengokohkan
pengalaman perempuan yang diabaikan.
Untuk itu, menurut hemat penulis pendekatan ini akan sangat menarik jika
saja dapat dikombinasikan dengan metodologi penafsiran dari seorang mufasir
kontemporer kenamaan Indonesia, Muhammad Quraish Shihab. Jika dengan metodologi
tafsir yang ada untuk mengungkapkan kajian ayat secara teoritis, maka dengan
pendekatan feminis akan mengungkapkan data dan fakta dalam kehidupan sosial
masyarakat. Perdebatan argumentasi
antara dua kubu Timur dan Barat akan saling melengkapi dan saling
mendukung agar dapat menghasilkan penemuan yang lebih komprehensif, aktual dan
dapat menjadi interesting piece of
tafsir.
III. Critical Review Bab I (Pendahuluan).
A. Latar Belakang Masalah
Pada latar belakang
masalah, menurut pemahaman penulis, tampaknya Anshori menganalisa fenomena yang
terjadi dikalangan masyarakat tentang berbagai ketimpangan dan sikap
diskriminasi yang dialami kaum perempuan dengan dalih legitimasi agama, padahal
tidak sepenuhnya demikian. Ini berarti mengindikasikan adanya informasi yang
luput dari pemahaman beberapa mufasir
yang mencoba menafsirkan ayat-ayat khususnya pada ayat-ayat yang bernuansa
jender. Karena kebanyakan mufasir menafsirkan ayat dengan parsial tidak secara
menyeluruh, sehingga hasil penafsiran pun dinilai bias. Jelas, pemahaman masyarakat tentang ayat dan hadis yang bernuansa jender
pun ikut serupa. Dengan kadar keilmuan yang masih terbatas, masyarakat hanya
mampu menerima informasi tanpa memfilternya dan menjadikan informasi tersebut
sebagai pegangan dalam kehidupan sosialnya. Hal ini terjadi turun menurun,
mengakar, membudaya, sehingga sudah menjadi pemahaman yang umum bagi masyarakat
dan tabu untuk diperbincangkan ulang. Namun demikian, tidak semua mufasir melakukan
penafsirkan al-Qur'an yang terkesan mendeskriditkan perempuan.
Pada hakikatnya,
setiap ilmu yang ada dan dimiliki bani Adam adalah bersifat relatif, yang absolut hanya al-Quran itu sendiri. Demikian halnya dengan penafsiran yang pernah dilakukan oleh para mufasir
klasik, modern dan kontemporer. Menurut Yusuf Rahman, tidak akan ada
penafsir yang dapat menafsirkan ayat dengan "Author centered
Interpretation", (menafsirkan ayat dengan apa yang dimaksud oleh
pengarang/penciptanya, dalam hal ini adalah al-Qur'an sebagai kalam Allah)
karena kita tidak dapat melakukan komunikasi interaktif dengan Allah yang
memiliki kalam tersebut untuk menanyakan apa maksud yang terkandung dalam
kalam-Nya tersebut[8].
Yang ada sekarang adalah, kita hanya mencoba
mendekati, memahami dan menafsirkan makna kalam Allah dengan ilmu yang kita
miliki. Oleh sebab itu, tidak layak bagi kita menyalahkan hasil penelitian
orang lain tanpa mendalami pokok permasalahan tertentu ataupun enggan menerima
suatu hal yang baru, seperti yang kita
banyak saksikan di lingkungan masyarakat. Akan tetapi alangkah baiknya jika
kita terlebih dahulu dapat memberikan bahan diskusi yang dapat membantah,
menguatkan, mengkoreksi suatu penelitian ilmiyah yang dilakukan sebelumnya.
Sehinga penilaian dapat menjadi lebih obyektif. Nalar kita dipersilahkan untuk
memilah dan mengikuti hasil pemikiran dengan analisa dan segala perangkat yang
mendukungnya. Karena pada dasarnya, ajaran agama kita adalah rahmat bagi
seluruh alam. Jadi, sangat mustahil jika apa yang kita rasakan dan alami
sekarang ini kurang berkenan dihati. Pastilah adalah kesalahpahaman kita
terhadap nas al-Quran dan itu sangat perlu untuk dikaji ulang.
Berangkat
dari kondisi sosial masyarakat yang selama ini telah misunderstanding
tentang ayat-ayat yang bernuansa jender yang berimbas pada berbagai sikap
diskriminatif yang diterima oleh kaum perempuan inilah, yang membuat Anshori
tertarik untuk mengkaji penafsiran ayat-ayat yang bernuansa jender.[9]
Sedikit
hal yang luput dari latar belakang masalah ini, dalam penentuan kitab tafsir
yang menjadi rujukan primer dalam penelitian ini, Anshori tidak menjelaskan
alasannya mengapa ia memilih tafsir ini sebagai bahan penelitian dalam
disertasinya. Di akhir kata tinjauan pustakanya, Anshori hanya menuliskan bahwa:
dia berharap bahwa penelitiannya diharapkan dapat menghasilkan hal-hal baru
yang belum terungkap oleh peneliti lain tentang penafsiran ayat-ayat bernuansa
jender. Penelitiannya akan berupaya menangkap penafsiran ayat-ayat yang
bernuansa jender menurut Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbãh.
Walaupun
demikian, meski tidak dijelaskan secara spesifik mengapa Anshori tidak
memaparkan alasan ia menjadikan tafsir ini sebagai bahan penelitian ilmiyahnya,
ini bisa difahami dari kutipan-kutipan Anshori sebelumnya bahwa Ansori sangat
mengagumi sosok Muhammad Quraish Shihab. Dari berbagai kutipan yang ditulisnya,
kita dapat mengetahui bahwa Muhammad Quraish Shihab dinilai sebagai dai yang multitalented
dan multifunction.
Ungkapan
keistimewaan Muhammad Quraish Shihab dan tafsirnya juga penulis dapatkan dari
internet yang menuliskan bahwa: Tafsir al-Mishbãh adalah tafsir yang sangat kaya dengan
metodologi yang dapat memudahkan audience untuk memahami penafsiran yang
dilakukan pengarangnya. Sang pengarang
dikenal sebagai ulama yang sangat simpatik, tidak pro terhadap satu aliran
mazhab tertentu, disamping memiliki sejarah kehidupan dan pendidikan yang dapat
menunjang tafsirnya, sebagai tafsir yang diperhitungkan bukan hanya dikalangan
indonesia, akan tetapi dapat disejajarkan dengan tafsir lain dari ulama-ulama
Timur[10].
Untuk
itu, dengan berbagai nilai plus dari pengarang dan kitab tafsirnya yang
monumental ini lah, seperti yang diungkapkan Anshori dalam disertasinya, bahwa
ia ingin mengungkap pandangan Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat jender
yang terdapat pada Tafsir al-Mishbãh.[11]
Critical Review.
Pertama, Penulis lebih
cenderung jika judul ini bernuansa komparatif. Mengingat
permasalahan jender adalah masalah yang mendunia, para pakar jender juga banyak
didapati dari belahan Timur dan Barat. Sehingga selain mengeksplorasi
penafsiran ayat-ayat jender yang ada dalam Tafsir al-Mishbãh tetapi juga lebih kaya dengan argumentasi dari
tokoh-tokoh jender dunia kontemporer, analisa komparatif juga bisa dilakukan
dengan para tokoh jender perempuan kontemporer. Maka tidak mustahil hasil
penelitian inipun memiliki korelasi kuat dengan realita kehidupan masyarakat
dunia. Penelitian ini juga akhirnya dapat dinilai sebagai suatu penelitian yang
persuasif, lebih mengena bagi masyarakat dan dapat dijadikan sebagai bahan
referensi baru bagi insan akademis.
Alternatif
judul misalnya:
(1). Jender dalam Islam, (Studi
Komparatif antara Ulama Klasik, Modern dan Kontemporer).
(2). Konsep Kemitrasejajaran Pria dan Wanita menurut Muhammad Quraish
Shihab dan Asma Barlas (Analisa Komparatif Teori Kemitrasejajaran Pria dan
Wanita Perspektif Timur dan Barat).
Kedua,
dengan penambahan data-data tentang jender dan banyak hal
yang berhubungan dengannya banyak didapati dari Kantor Menteri Pemberdayaan
Perempuan Indonesia[12] dan KOMNAS HAM[13], tentu saja akan sangat
menunjang penelitian ini sehingga hasilnya memiliki relevansi dengan masyarakat
indonesia hususnya.
Alternatif judul yang diajukan misalnya:
(1) Relevansi Pemikiran Muhammad Quraish Shihab dalam Menafsirkan
Ayat-Ayat Jender di dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Saat ini.
Dengan
mencoba mengetahui pemikiran Muhammad Quraish Shihab dan relevansinya dengan
masyarakat Indonesia khususnya, akan diketahui apakah Muhammad Quraish Shihab
menafsirkan ayat-ayat jender secara kontekstual atau sebaliknya.
Jika
dalam kesimpulannya Anshori menyatakan bahwa corak penafsirannya adalah "al-Adab
al-Ijtima'i" [14], maka alangkah baiknya
jika selain dengan kajian teoritis yang telah diungkapkannya, juga ditambah
dengan bukti dari data dan fakta yang ada dilapangan agar hasilnya lebih dapat
dipertanggungjawabkan. Karena jika diperhatikan, sebenarnya corak dari
penafsiran Muhammad Quraish Shihab bukanlah al-Adab al-Ijtima'i, akan
tetapi lebih kepada bercorak "Lughowi", ini bisa diketahui karena dalam penafsirannya
Muhammad Quraish Shihab memiliki intensitas mengkaji ayat dari pemahaman bahasa
yang lebih dalam ketimbang aspek lainnya.[15]
Dengan
demikian, bisa saja seorang mufasir menggunakan metode, pendekatan atau corak
yang beragam dalam tafsirnya.
B. Pokok Permasalahan
1. Identifikasi Masalah
Sesuai
dengan judulnya, "Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh",
maka permasalahan yang dikembangkan dalam disertasi ini adalah cara dan langkah-langkah yang ditempuh oleh Muhammad
Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran dalam Tafsir al-Mishbãh,
khususnya ayat-ayat jender.
2. Pembatasan dan Perumusan
Masalah
Pembatasan masalah yang dikaji adalah seputar penciptaan
mannusia, kewarisan, persaksian, kepemimpinan dan poligami.
Dari pembatasan
masalah tersebut, maka masalah pokok dalam disertasi ini ialah bagaimana
penafsiran ayat-ayat jender yang berkaitan dengan penciptaan manusia,
kewarisan, persaksian, kepemimpinan dan poligami, menurut Muhammad Quraish
Shihab dalam Tafsir al-Mishbãh?
Dari pokok
permasalahan tersebut dikembangkan beberapa sub permasalahan sebagai berikut:
a. Bagaimana
bentuk, metode, dan corak Tafsir al-Mishbãh?
b. Instrumen
apa yang digunakan Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat jender
dalam Tafsir al-Mishbãh?
c. Apa
perbedaan dan persamaan penafsiran
ayat-ayat jender antara Muhammad Quraish Shihab dengan mufasir lain?
Critical Review.
Pertama, Jika dilihat
dari sub masalah pada poin "c", sebenarnya penelitian ini menggunakan
metode komparatif. Oleh karena itu, menurut hemat penulis jika dalam disertasi
ini ingin ada kajian secara komparatif, seharusnya dalam judul disertasi ini,
penulis jangan hanya menulis penafsiran Muhammad Quraish Shihab saja, akan
tetapi seharusnya disebut tokoh yang menjadi perbandingan yang dapat mewakili
generasi mereka masing-masing. Atau jika cara ini dinilai bertele-tele, Anshori
bisa mengklasifikasi para ulama tafsir
sesuai dengan masa klasik dan
modern dan kontemporer seperti yang telah diungkap sebelumnya. Sehingga dapat
diketahui, apakah penafsiran Muhammad Quraish Shihab ada kesamaan atau
perbedaan dengan mufasir lainnya, dari zaman klasik, modern dan kontemporer.
Karena,
di dalam penjelasan kitab-kitab tafsir apa saja yang diambilnya sebagai
referensi, Anshori tidak menjelaskan kitab-kitab tersebut masuk dalam kategori
kitab klasik atau moderen. Ia hanya menyebutkan bahwa kitab itu mewakili mazhab
atau disiplin ilmu tertentu[16]. Hal ini sangat penting,
mengingat gaya penafsiran klasik sebagian dinilai lebih tradisional, kurang
memperhatikan aspek kontekstualnya. Sedangkan tafsir moderen dinilai lebih
terbuka dalam menafsirkan ayat secara kontekstual, seperti yang akan di bahas
di depan.
Kedua, masih untuk poin "c", lebih bagus
lagi seperti yang diungkap sebelumnya, jika pemikiran Muhammad Quraish Shihab
tentang ayat-ayat jender ini bukan hanya dikomparasikan dengan pemikiran dari
ulama Timur akan tetapi pemikir-pemikir Barat atau dari tokoh-tokoh feminis
perempuan, sehingga argumentasinya akan lebih variatif. Tentu saja, buku inipun
akan dapat diangkat menjadi satu tema penelitian yang mendunia, karena
membicarakan permasalahan kompleks yang dihadapi seluruh bangsa di dunia.
C. Tinjauan Kepustakaan
Critical Review
Banyak
sekali literatur yang dipakai oleh Anshori untuk mendukung disertasi ini, namun
seperti yang telah diungkap sebelumnya, kekurangan Anshori dalam disertasi ini
adalah, tidak adanya referensi dari Barat, sehingga penelitiannya ini, kurang
dapat dijadikan perbandingan bagi kawan-kawan yang berada di Barat. Artinya,
karyanya ini hanya dapat menjadi referensi lokal dan Timur saja.
Hal
ini sangat disayangkan, mengingat permasalahan ketimpangan jender, justru
banyak disorot dan dikaji di Negara-Negara bagian Barat. Penelitian ini sangat
menarik, terutama bagi agama Kristen, Hindu atau Budha yang memiliki pandangan
yang jauh berbeda dengan Islam. Islam jauh lebih menghargai perempuan dibanding
agama-agama lain yang banyak di anut di Negera-Negera Barat.
D. Tujuan dan Manfaat
Penelitian
Tujuannya jelas
adalah untuk mencari jawaban dari 3 (tiga) pokok masalah yang telah dikemukakan
sebelumnya. Adapun manfaatnya adalah:
- Untuk
mengetahui bentuk, metode, corak, dan
langkah-langkah yang ditempuh Muhammad Quraish Shihab dalam
menafsirkan ayat-ayat jender.
- Ingin
memberikan sumbangan kepada para pembaca, tentang pemahaman yang
disampaikan oleh Muhammad Quraish Shihab khususnya mengenai ayat-ayat
jender.
- Untuk
mengetahui perbedaan dan persamaan
penafsiran ayat-ayat jender antara Muhammad Quraish Shihab dengan ulama
klasik dan kontemporer.
- Untuk
mengetahui instrumen yang digunakan Muhammad Quraish Shihab dalam
menafsirkan ayat-ayat jender.
- Di
samping itu, InsyaAllah hasil penelitian ini, sekecil apapun data
menyumbang pemikiran bagi dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang
tafsir.
- kemudian
dapat membuka cara pandang umat Islam agar selalu mencari penafsiran
ayat-ayat yang relevan dengan keadaan sekarang.
- Terakhir,
semoga hasil penelitian ini bisa menjadi langkah awal bagi penelitian
tentang penafsiran ayat-ayat jender menurut Muhammad Quraish Shihab dalam
Tafsir al-Mishbãh, dan akan
dikembangkan hasil penelitian ini pada penelitian-penelitian berikutnya.
E. Kerangka Teori
Sebagai pisau analisisnya,
Anshori mengangkat 2 mayoritas pendapat
ulama tentang kaidah-kaidah penafsiran ayat-ayat al-Quran.
Pertama, ulama yang
menyatakan العبرة
بعموم اللفظ لا بخصوص السبب artinya, penafsiran ayat al-Quran berdasarkan teks ayat, bukan
dilihat dari latar belakang turunnya ayat.[17]
Bagaimana al-Quran
bisa menjadi penunjuk zaman[18], bila memahaminya hanya
berlaku dalam satu kasus, tidak berlaku umum. Oleh karena itu menurut Anshori
seorang mufasir yang akan menafsirkan al-Quran harus berpegang pada ayat-ayat
al-Quran sebagai sumber pertama untuk
mengkaji ajaran agama Islam dan
hadis Nabi saw. sebagai sumber kedua setelah al-Quran, karena salah satu
fungsi hadis adalah untuk menjelaskan maksud
ayat-ayat al-Quran.
Kedua, pendapat ulama minoritas yang menyebutkan sebuah istilah yang juga
tidak asing yaitu: العبرة بخصوص السبب لا بعموم اللفظ
, artinya penafsiran ayat al-Quran berdasarkan latar belakang
turunnya ayat, bukan hanya dilihat dari teks ayat.[19]
Pendapat ini
berbeda dengan pendapat jumhur (mayoritas) ulama di atas. Pendapat ini
menggunakan pendekatan Maqasid
al-Syari'ah (tujuan dari penerapan
hukum Islam), yang antara lain melihatnya dari segi maélaèaè mursalah. Oleh karena itu, apabila ada pertentangan antara nas dan nalar akal, maka
nas di abaikan dan diambil nalar akal.
Dengan demikian, asbãb al-nuzül merupakan patokan utama dari teori ini.
Anshori
juga mengangkat tentang tafsir emansipatoris, seperti yang diungkapkan oleh Zuhairin
Misrawi pada kata pengatar buku karangan Verdiansyah, yaitu:
Manakala melihat perkembangan pemikiran
keagamaan, sejatinya diupayakan langkah progresif guna melahirkan tafsir
keagamaan yang dapat menjawab kebutuhan kontekstual, terutama menyangkut pembebasan
masyarakat dari ketertindasan dan pencerahan dari dogmatisme. Tafsir atas
teks-teks suci sejatinya tidak hanya dalam bingkai pembenaran terhadap teks
atau pembelaan pada Tuhan semata, melainkan harus menyentuh pada persoalan
persoalan riil dalam masyarakat, seperti pembebasan dari kemiskinan, pendidikan
dan pembusukan politik, dan segala bentuk pembebasan.[20]
Untuk
itu, menurut Anshori perlu pemetaan dalam menganalisis pemikiran atau
penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap ayat-ayat jender dalam Tafsir
al-Mishbãh. Menurutnya, orang yang memahami al-Quran berangkat dari qaë'i dan ìanni, maka dalam penafsiran ayat-ayat al-Quran dia
cenderung pada tekstual dan sebaliknya orang yang memahami al-Quran berangkat dari akidah dan mu'amalah maka
dalam penafsiran ayat-ayat al-Quran dia cenderung menafsirkan ayat al-Quran
secara kontekstual.
Anshori
juga menjelaskan tentang empat metodologi tafsir, yaitu: Ijmali (Global),
Mauçü'i (Tematik), Tahlili (Analisis) dan Muqaran (Komparatif)[21]
Critical Review.
Pertama, pada karangka
teoritis ini langkah yang ditempuh oleh Anshori sudah tepat. Namun menurut
hemat penulis perlu ditambah, mengingat gaya
penafsiran dari Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbãh sangat
menekankan aspek bahasa pada tiap ayat yang ditafsirkannya, maka pendekatan Hermeneutik[22] bisa menjadi penunjang
penelitian ini.
Pendekatan sosiologis juga akan sangat dapat membantu penelitian ini dalam
rangka mengejewantahkan ajaran yang terkandung di dalam al-Quran khususnya
ayat-ayat jender. Karena jender bukan hanya sekedar teori, sehingga
permasalahan yang ada di tengah masyarakat dapat terjawab dengan kajian
ayat-ayat yang bernuansa jender dalam tafsir ini. Dengan demikian, relevansi
ayat-ayat al-Quran dengan kehidupan sosial masyarakat dapat dipadukan[23].
Kedua,
ada metode yang sangat penting yang terlupakan oleh Anshori dalam memperkuat
argumennya terhadap penilaiannya pada penafsiran ayat-ayat jender dalam tafsir
ini, yaitu metode kritik hadis. Ini didasarkan dua hal: pertama, karena
kajian ayat-ayat tentang jender adalah ayat-ayat yang terkadang turunnya
berdasarkan suatu kejadian (asbãb al-nuzül) seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
kedua, pentingnya peran hadis dalam memperkuat argumen sebagai
legitimasinya. Hal ini sangat penting untuk mengetahui kualitas riwayat asbãb
al-nuzül yang terdapat dalam Tafsir al-Mishbãh, begitu juga dengan sanad dan
matan yang digunakan Muhammad Quraish
Shihab dalam mendukung argumennya.
Karena
disiplin ilmu kritik hadis tentunya banyak mencakup berbagai disiplin ilmu.
Seperti sejarah, bahasa, sosial, kultural, hukum dan lain-lain. Hal ini tentu
sangat penting untuk dapat membaca permasalahan secara lebih komprehensif.
Pisau analisispun akan semakin tajam dan diharapkan akan dapat lebih membawa
Anshori kepada penilaian yang lebih obyektif terhadap kualitas riwayat asbãb
al-nuzül dan hadis yang digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat jender dalam
Tafsir al-Mishbãh[24].
Sebagaimana
yang disarankan oleh Fazlu al-Rahman bahwa, dalam meneliti sanad dan matan hadis
sangat dibutuhkan berbagai disiplin ilmu, di antaranya yaitu: historical
critisim.[25]
F. Metodologi Penelitian
1. Sumber penelitian
Anshori jelas menggunakan
penelitian Library Research. Sumber primer adalah Tafsir al-Mishbãh dari
juz I sampai dengan 15 yang dicetak tahun 2000-2004 karangan Muhammad Quraish
Shihab. Sedang untuk buku sekundernya, Anshori menggunakan buku-buku pakar
jender yang terkait dengan masalah yang diangkatnya.
2. Langkah-langkah penelitian.
Setelah permasalahan
dirumuskan, Anshori melakukan beberapa langkah[26], yaitu:
- Mengumpulkan
ayat-ayat tentang perempuan dengan menggunakan tiga kitab, yaitu: Tabwîb
Ayy al-Quran al-Karîm min al-Nãèiyah al-Mauçü'iyyah,[27]Mu'jam
Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm,[28] dan al-Mu'jam
al-Mufahras li Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm.[29]
- Untuk
mengetahui ayat-ayat yang bernuansa jender yang ada pada Tafsir al-Mishbãh
dapat merujuk pada buku-buku yang membahas ayat-ayat jender.
- Untuk
mengetahui perbedaan pnafsiran antara Muhammad Quraish Shihab dengan pakar
lain, dapat dibandingkan dengan ayat-ayat yang ada pada Tafsir al-Mishbãh
dengan kitab-kitab tafsir lain dan
buku-buku yang menulis tentang ayat-ayat jender.
- Untuk
mengetahui latar belakang keluarga, pendidikan, karier, dan karya
intelektual Muhammad Quraish Shihab dapat dirujuk melalui Tafsir
al-Mishbãh dan karya-karya beliau yang lain, wawancara
tertulis, mengutip tulisan orang lain yang telah menulis tentang riwayat
hidup Muhammad Quraish Shihab.
Nampaknya, dalam hal ini
Anshori kurang menyentuh media elektronik, terbukti tidak ditemukannya sama
sekali referensi dari internet. Informasi tentang biografi Muhammad Quraish
Shihab juga banyak di dapati dalam seminar-seminar.
- Untuk mengetahui metode dan instrument penafsiran Muhammad
Quraish Shihab terhadap ayat-ayat jender, di rujuk pada Tafsir
al-Mishbãh yang dikaitkan dengan
kitab-kitab 'Ulüm al-Qur'ãn.
- Untuk
mengetahui pemikiran yang murni dari Muhammad Quraish Shihab dan pemikiran yang hanya menukil atau membandingkan
antara mufasir, peneulis membandingkan sedemikian rupa antara kitab Tafsir
al-Mishbãh dengan tafsir-tafsir yang lain.
- Langkah
terakhir, adalah mengambil kesimpulan (natijah) yang berkaitan
dengan rumusan masalah atau jawaban dari rumusan masalah.
Critical Review.
Dalam poin ke-tujuh di
atas, seharusnya di tambah dengan komentar dari penulis agar penulis juga
terlibat dalam diskusi ilmiyah ini. Sehingga penulis juga
memiliki sumbangsih dalam pemikiran yang bersifat argumentatif. Hal ini bisa melahirkan
pemikiran asli penulis atau memperkuat atau membantah. Karena karya ilmiyah
bukan hanya sekedar kajian secara interpretatif dan komparatif saja. Akan
tetapi, harus dapat mengkritisi, mendukung atau menemukan hal/ teori baru.
Namun,
dalam disertasinya, terkadang Anshori juga menyatakan posisinya yang setuju
pada suatu tafsir dan menolak pendapat yang lain, hal ini bisa dilihat pada
halaman 178 dalam disertasinya yaitu tentang masalah kesaksian perempuan. Namun
kebanyakan Anshori hanya mengutip beberapa pendapat dari ulama-ulma tafsir,
contohnya pada permasalahan waris bagi perempuan, dalam hal ini Anshori tidak
memberikan tanggapan apapun.
G. Sistimatika Penelitian
Sistematika
penelitian dalam penelitian ini adalah seperti yang telah diungkapkan pada
muqaddimah dalam pengenalan ringkas
tentang disertasi ini di atas.
IV. Critical Review Bab II (Tafsir al-Mishbah
dan Penafsirnya).
Pada bab ini
Anshori membahas tentang:
A. Tafsir al-Mishbah.
1. Nama yang Dipilih
2.
Motivasi yang Mendorong Penulisannya
3.
Sumber Penafsiran yang Dirujuk
4.
Metode Penafsiran yang Dipilih
5.
Bentuk dan Corak Tafsirnya
6.
Sistematika Penulisannya
B. Riwayat Hidup Muhammad Quraish Shihab
- Latar
Belakang Keluarga
- Latar
Belakang Pendidikan
- Latar
Belakang Karier dan Pengabdian
- Karya
Intelektual
Critical Review.
Secara umum, pada Bab ini
sudah memenuhi standar pengenalan tentang Tafsir al-Mishbãh dan biografi dari
sang pengarang, metode penulisannya pun sangat sistematis. Hanya saja kurang referensi dari kategori seminar dan dari internet. Namun,
ada hal yang luput dari penelitian ini, yaitu tentang sejarah pendidikan
Muhammad Quraish Shihab. Selama menuntut ilmu, tidak ditemukan ungkapan kepada
siapa saja Muhammad Quraish Shihab pernah berguru. Hal ini penting mengingat seorang
murid biasanya kerap terpengaruh oleh pemikiran dari gurunya. Seperti pengaruh
pemikiran Muhammad Abduh sebagai guru terhadap Muhammad Rasyid Ridho sebagai
muridnya.
Dalam
tafsirnyapun jika kita perhatikan, Muhammad Quraish Shihab menggunakan gaya penafsiran
al-Biqa'i yang mencoba menafsirkan kata perkata dalam al-Quran kemudian baru
menjelaskan aspek apa saja yang terkandung di dalamnya.[30]
Karena Disertasi yang dikaji oleh Muhammad Quraish Shihab adalah tentang Naìmu
al-Durar li al-Biqã’i, Tahkîk wa Dirãsah yang digarap oleh Muhammad Quraish Shihab pada
tahun 1982[31].
Begitu
juga dengan latar belakang keluarga, apakah dengan asal keturunan dari bangsa
Arab, telah mempengaruhi penafsirannya. Atau dengan latar belakang karir dalam
bidang politik yang cukup banyak, apakah memiliki efek bagi penafsiran Muhammad
Quraish Shihab pada ayat-ayat yang berhubungan dengan kepemerintahan. Mengingat
masalah jender, sangat dekat dengan
kebijakan pemerintah dalam menentukan undang-undang negara.
Lalu,
budaya Arab yang lebih memperlakukan kaum perempuan secara ekslusif, artinya
budaya memperlakukan perempuan sebagai makhluk domestik apakah berpengaruh pada
penafsirannya. Meskipun hal ini terjawab secara tersirat pada akhir kesimpulan
bahwa Muhammad Quraish Shihab memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin bagi
suatu negara asal memiliki potensi dan tidak melanggar norma-norma. Artinya,
bahwa latar belakang sosial budaya, tidak mengurangi obyektifitas Muhammad
Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat yang berhubungan dengan jender.
Namun Anshori tidak memberikan penjelasan secara jelas akan adakah pengaruh
dari latar belakang keluarga dan budayanya terhadap penafsirannya[32].
V. Critical Review Bab III (Sekilas tentang
Teori Jender).
A. Pengertian Jender
B. Atribut dan Identitas Jender
C. Biologi/Jender dan Perilaku Manusia
D. Jender Menurut Muhammad Quraish Shihab
Keseluruhan
data cukup memadai, namun sedikit kekurangan Anshori namun hal ini penting.
Kekurangannya yaitu ketika menjabarkan definisi dari kata jender, Anshori
kurang merujuk kepada kamus dari bahasa inggris langsung. Padahal kata jender
secara leksikal berasal dari bahasa inggris.
VI. Critical
Review Bab IV (Analisis Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbah).
A. Term-Term Jender dalam al-Quran
B. Ayat-Ayat Penciptaan Manusia
C. Ayat-Ayat Kewarisan
D. Ayat-Ayat Persaksian
E. Ayat-Ayat Kepemimpinan
F. Ayat-Ayat Poligami.
Anshari menjabarkan dengan
baik berbagai pandangan Muhammad Quraish Shihab seputar ayat-ayat jender serta membandingkannya dengan pandangan mufasir lain yang menjadi data
sekundernya. Terkadang Anshori ikut menentukan posisinya pada penafsiran siapa
Anshori lebih berpijak.
Selain
menjabarkan penafsiran tentang ayat-ayat yang bernuansa jender, Anshori juga
menyertakan hadis sebagai pendukungnya. Namun sayangnya data hadis yang
disertakan hanya dalam bentuk sanad dan matan semata, tidak dikupas lebih jauh
apa makna dari matan hadis tersebut. Karena sebagaimana penafsiran ayat-ayat
al-Qur'an, hadis juga memerlukan analisa pada sanad dan matannya.
Tantangan utama bagi
studi-studi hadis saat ini adalah bagaimana menjelaskan dan menganalis prinsip-prinsip temporal dan
universalitas hadis Nabi sehingga terealisasi dalam konteks historis dan sosial yang berbeda. Upaya seperti ini bukan
saja membutuhkan wawasan yang luas tentang kepribadian Nabi, para sahabat
dan sebagainya, tetapi juga membutuhkan
perangkat metodologis yang dengannya kita mampu berimajinasi dan melakukan ziarah intelektual ke masa lalu
dan membangun masa depan yang lebih civilizied.
Salah satu perangkat
metodologis yang ditawarkan dalam memahami masa lampau dan kemudian
merekonstruksi makna sebuah matan hadis dalam wacana kekinian dan kedisinian
adalah pendekatan hermeneutik. Dalam perspektif ini, hadis bagaikan cermin yang
sanggup memantulkan berbagai wajah sesuai orang yang bercermin atau berdialog
dengannya. Artinya, sebuah materi hadis tidak mesti difahami dalam bentuk
pemahaman yang monolitik, "seragam", dan "given"
dari varian mazhab-mazhab yang ada. Mengapa demikian? Karena penafsiran
dan pemaknaan yang muncul dari sebuah
hadis sangat-sangat dipengaruhi oleh alam fikiran, budaya, dan bahasa pihak pembaca. Dengan demikian, pemahaman
dan penafsiran hadis yang bersifat multi dimensi, pluralistik dan memiliki fusion
of horizon bagi pembaca yang hidup pada zaman yang berbeda, tentunya akan
melahirkan penafsiran yang berbeda pula.[33]
Penulis juga
mendapat masukan yang sangat berarti dari bapak Atho selaku pembimbing dalam
mata kuliah ini. Beliau menyarankan agar dalam bab IV, judul yang digunakan
dalam bab ini tidak boleh sama dengan judul besar disertasi. Disarankan agar
dalam judul pada bagian ini dibagi menjadi dua bab inti, artinya ada penambahan
bab pada disertasi ini. Disarankan tema yang memiliki korelasi satu sama lain
disatukan dalam bab yang sama[34]. Sebagai contoh, jika
kajian pada bab IV ini dibagi menjadi dua, misalnya seperti ini:
Bab IV.
Penafsiran Muhammad Quraish Shihab tentang Ayat-Ayat Penciptaan Manusia,
Kewarisan dan Persaksian.
1. Ayat-Ayat
Penciptaan Manusia
2. Ayat-Ayat
Kewarisan
3. Ayat-Ayat
Persaksian
Bab V.
Penafsiran Muhammad Quraish Shihab tentang Ayat-Ayat yang berhubungan
dengan Peran Wanita dalam Kehidupan
Sosial
1. Kepemimpinan
2. Peran Sosial
3. Peran Publik
Kemudian
setelah itu, pembahasan disertasi ini ditutup dengan bab VI yang berisi tentang
kesimpulan dan saran.
VII. Critical Review Bab V
(Penutup).
A. Kesimpulan
B. Saran.
Esensi yang
disampaikan pada bab ini adalah jawaban dari seluruh pertanyaan yang ia ajukan
pada pokok permasalahan pada bab
I. Anshari juga memberi saran
konstruktif bagi Tafsir al-Mishbãh dan
peneliti kedepan.
Kesimpulan
Menurut hemat penulis,
dengan keahlian yang mumpuni, sebagai dai yang hidup di zaman modern Muhammad
Quraish Shihab dinilai telah dapat menghadirkan tafsir dengan metodologi yang
kaya variatif dan lebih sesuai dengan
konteks, sehingga penafsirannya dapat lebih diterima.
Anshori sebagai peneliti
tafsir ini khususnya pada ayat-ayat yang berhubungan dengan jender, dinilai
dapat menyelesaikan dan menyampaikan hasil penelitiannya dengan baik. Namun,
kekurangan yang di dapati dalam disertasi ini, membuka ide baru bagi peneliti
sesudahnya untuk lebih melengkapi metodologi yang sudah diterapkan di dalam
disertasi ini.
Namun demikian, mengingat
masalah jender adalah masalah sosial kemasyarakatan pada umumnya, sesungguhnya
akan lebih menarik jika didalam mengungkapkan sebuah teori didasarkan dengan
realita masyarakat yang sedang terjadi. Sehinga penelitian ini akan terasa
lebih hidup dan tidak kering informasi.
Data seputar diskriminasi
atau ketimpangan tentang permasalahan seputar
jender dapat di lihat di antaranya pada: www.menegpp.go.id. atau www.komnasperempuan.or.id.
Penelitian ini dapat
membuka wacana baru bagi masyarakat agar dapat lebih memahami makna ayat-ayat
al-Qur'an yang bernuansa jender secara komprehensif tanpa rasa takut dan ragu,
terutama bagi kaum perempuan yang mayoritas belum mengetahui hak, kewajiban dan
kapasitasnya dalam kehidupan pribadi, keluarga dan sosial masyarakat.
Karena menurut Lukman, salah satu implikasi teologis terhadap penafsiran
ayat-ayat al-Qur'an dan hadis mengenai
wanita, terutama yang dilakukan oleh kelompok tekstualitas dan fuqoha, adalah munculnya rasa takut dan
berdosa bagi kaum wanita bila ingin "menggugat" atau menolak
penafsiran atas diri mereka yang tidak hanya disubordinasikan dari kaum
laki-laki, tetapi juga dilecehkan hak dan
martabatnya. Akibatnya secara sosiologis, mereka terpaksa menerima
kenyataan-kenyataan diskriminatif, bahwa laki-laki serba lebih dari perempuan
terutama dalam hal-hal seperti; pertama, wanita adalah makhluk lemah karena
tercipta dari tulang rusuk pria yang bengkok; kedua, wanita separuh harga
laki-laki, ketiga, wanita boleh diperisteri hingga empat; keempat, wanita
tidak bisa menjadi pemimpin Negara; dan
masih banyak lagi.
Kecenderungan yang secara tentatif disebutkan
di atas, boleh jadi hanya sebagai pengesahan atas "ideologi
patriarkal" yang dijastifikasi oleh interpretasi ayat-ayat dan hadis yang secara harfiyah, naratif dan
legalistik. Apakah cara pandang seperti ini tidak mereduksi semangat al-Qur'an
yang simbolistik dan egalitarian? Bagaimana sebenarnya al-Qur'an menempatkan
wanita dalam Islam?[35]
Semua
pertanyaan tersebut akan dapat terjawab dengan kajian tafsir dengan metodologi
kontemporer seperti yang dilakukan oleh Anshori ini. Dengan hasil penelitian
yang dilakukan, masyarakat diharapkan dapat membuka mata hati dan fikirannya
agar dapat lebih obyektif, bijak dan
adil dalam menghadapi dan menyelesaikan seputar permasalahan jender yang ada pada aspek sosial dan
kultural masyarakat. Solusi yang didapat harus dapat mengakomodir semua pihak
atau menggunakan metode win win solution seiring dengan semangat Islam
yang menyeru kepada kebaikan, keadilan dan kebahagian di dunia dan akhirat[36].
Lampiran I.
Bab I (Pendahuluan).
A. Latar Belakang Masalah
B. Pokok Permasalahan
1. Identifikasi Masalah
2. Pembatasan dan Perumusan Masalah
C. Tinjauan Kepustakaan
D. Tujuan dan
Manfaat Penelitian
E. Kerangka Teori
F. Metodologi Penelitian
G. Sistimatika Penelitian
Bab II (Tafsir al-Mishbah dan Penafsirnya).
A. Tafsir al-Mishbah.
1. Nama yang Dipilih
2. Motivasi yang Mendorong Penulisannya
3. Sumber Penafsiran yang Dirujuk
4. Metode Penafsiran yang Dipilih
5. Bentuk dan Corak
Tafsirnya
6. Sistematika Penulisannya
B. Riwayat Hidup Muhammad Quraish Shihab
- Latar Belakang
Keluarga
- Latar Belakang
Pendidikan
- Latar Belakang Karier
dan Pengabdian
- Karya Intelektual
Bab III (Sekilas tentang Teori Jender).
A. Pengertian Jender
B. Atribut dan Identitas Jender
C. Biologi/Jender dan Perilaku Manusia
D. Jender Menurut Muhammad Quraish Shihab
Bab IV (Analisis Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbah).
A. Term-Term Jender dalam al-Quran
B. Ayat-Ayat Penciptaan Manusia
C. Ayat-Ayat Kewarisan
D. Ayat-Ayat Persaksian
E. Ayat-Ayat Kepemimpinan
F. Ayat-Ayat Poligami.
Bab V (Penutup).
A. Kesimpulan
B. Saran.
Lampiran II
Referensi
Al-Quran al-Karim.
Ahmad Ibrahim Mahna, Tabwîb Ayy al-Quran al-Karîm min
al-Nãèiyah al-Mauçü'iyyah, (Cairo: Dãr al-Sya'b, t.th), jilid. IV. H.
85-87.
Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir
al-Mishbãh, sebuah Disertasi untuk meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu
Agama Islam, di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta,
2006 M- 1427 H.
Anne
Carr, Transforming Grace: Christian Tradition and Woman's Experience, San
Fransisco: Harper & Row, 1988.
Arif Subhan, Tafsir Yang Membumi,
Majalah Êaqafah, Jakarta Vol. 1. No. 3. 2003.
Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam
Teori dan Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002, cet. IV.
Atho Mudzhar, seminar mata kuliah Penelitian Metodologi Studi Islam, Sabtu 10 Januari 2009 di Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Burhãn al-Dîn Abi al-Èasan Ibrãhîm bin 'Amr al-Biqa'iy, Naìmu al-Durãr, Beirut: Dãr al-Kutub
al-'Ilmiyyah, 1415 H-1995 M.
Éalahuddin ibn Aèmad al-Açibi, Manhaj
al-Naqd Matan 'inda 'Ulamã' al-Èadîts
al-Nabawiy, Beirut: Dãar al-Afaq, t.th.
Ibrahim Madkur, Mu'jam Alfãì al-Qur'ãn
al-Karîm, Cairo: Majma' al-Lughah al-'Arabiyyah al-Idãrah al-Amah li
al-Mu'jamãt wa Ièya al-Turãê, 1998, Jilid I dan II.
Lukman S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner,
Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi dan Sejarah, Yogyakarta: Qirtas,
2003, cet. I.
Manna' Khalil al-Qattãn, Mabãhiê fî 'Ulüm al-Qur'ãn, Mansyurat
al-'Asr al-Èadîê, 1973
Muhammad Abd al-'Azîm al-Zarqãni, Manãhil al-'Irfãn fi 'Ulüm al-Quran, Beirut:
Dãr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003.
Muhammad Abd al-Azim al-Zarqani, Manãhil al-'Irfãn fî
'Ulüm al-Qur'ãn, pada edisi terjemahan oleh anggota IKAPI,
(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), cet. I.
Muhammad Ali al-Êabüni, al-Tibyãn fî 'Ulüm al-Qur'ãn, Cairo:
Dãr al-Êabüni, 1999.
Muhammad Fuad Abd al-Baqi, al-Mu'jam al-Mufahras li
Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm, Cairo: Dãr al-Èadîê, 1986.
Muhammad Husein al-Íahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirün,
Qahirah: Maktabah Wahbah, 1413
H/1992 M.
Nür al-Dîn 'Itr, Manhaj al-Naqd fî 'Ulüm al-Èadîê, Damsyik: Dãr al-Fikr, 1401 H/1981 M, cet. III.
Penyusunan Proposal Tesis/ Disertasi.
Dikeluarkan oleh: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
Peter
Connolly, Approaches to the Study of Religion, London
and New York : Cassel ,
1999, cet. I.
Salman Harun, Seminar Kelas: "Kajian Tafsir
Indonesia Kontemporer", Kamis, 9 Oktober 2008. Universitas Islam Negeri
(UIN) Jakarta.
Sayyid
Muhammad Ibn `Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Latif fi Usül al-Hadîs
al-Syarîf, Mekah: Wizarat al-I`lam, 1990.
Very
Verdiansyah, Islam Emansipatoris Menafsir Agama Untuk Praksis Pembebasan, Jakarta : P3M, 2004.
Yusuf Rahman,
seminar mata kuliah "Penelitian Metodologi Studi Islam", Kamis,
13 November 2008. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta .
Internet
afthon.multiply.com
www.komnasperempuan.or.id.
[1]
Makalah telah
diajukan pada seminar mata kuliah "Pendekatan dan Metodologi Studi Islam", oleh: Nur
Arfiyah Febriani, MahasiswaProgram PascaSarjana, dengan NIM:.
07.3.00.0.05.01.0024. Dosen pembimbing: Prof. Dr. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr.
Abudin Nata, MA., Dr. Muhaimin AG., Dr. Ahmad Lutfi, MA., Dr. Sudarnoto Abdul
Hakim, MA., dan Dr. Yusuf Rahman, MA. Ciputat, Sabtu, 10 Januari, 2009.
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta . Makalah ini adalah hasil revisi dari
seminar kelas untuk diajukan sebagai tugas akhir pada mata kuliah ini.
[2]
Anshori, Penafsiran
Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh, sebuah Disertasi untuk meraih
gelar Doktor dalam bidang Ilmu Agama Islam, di Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006 M- 1427 H.
[3]
Lihat: Penyusunan
Proposal Tesis/ Disertasi. Dikeluarkan oleh: Sekolah Pascasarjana UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007. h. 13. terdapat 8 standar yang telah
ditetapkan, yaitu:
- Abstrak
harus dengan 300-500 kata dan
disalin dalam dua bahasa asing yaitu bahasa Arab dan bahasa Inggris.
* Poin pertama ini jelas telah dilakukan oleh
Anshori.
- Jumlah
halaman 1.5 spasi kuarto/ A4 minimal 200 halaman.
*Anshori memenuhi kriteria ini karena
menyelesaikan tulisannya sebanyak 311 halaman.
- Jumlah
rujukan/literatur minimal 60.
*Anshari jauh melampaui
ini karena Anshori menggunakan 124 literatur. Namun sangat disayangkan, karena
kebanyakan literatur yang digunakan dalam disertasi ini hanya terdiri dari
bahasa Indonsesia dan bahasa Arab. Ada juga beberapa literatur yang diambil
dari Barat akan tetapi dalam bentuk terjemahan (lihat pada hlm.309). Bahkan
kamus yang digunakannya dalam mencari arti kata asing hanya di ambil dari kamus
Jhon M. Echolis (lihat pada hlm. 303). Hal ini tentu saja merupakan suatu
kelemahan, karena selayaknya sebuah karya ilmiyah dengan kategori disertasi,
menuntut penulisnya mengambil rujukan yang dapat mewakili minimal 2 (dua)
bahasa asing. Apalagi dengan tema spesifik jender yang diusung dalam disertasi
ini, tentu sangat penting untuk mengambil referensi dari latar belakang daerah
dan budaya dari bangsa lain sebagai bahan komparasi. Mengingat masalah seputar
ketimpangan jender juga adalah masalah yang dihadapai oleh seluruh bangsa di
dunia. Diharapkan dengan literatur dari Barat, Anshori dapat memberikan argumen
yang lebih kritis lagi dalam menanggapi seputar permasalahan dalam jender ini,
dan hasilnyapun tentu dapat menjadi rujukan bukan hanya dari kalangan peneliti
Indonesia, akan tetapi bagi saudara-saudara kita, yang berada di Timur dan
Barat.
- Waktu Penelitian.
*Untuk poin ini penulis
tidak mendapatkan info tentang berapa lama waktu yang diperlukan Anshori dalam
menggarap disertasinya.
- Materi Penelitian, harus bersifat mandiri dan
orisinal dapat menemukan hal yang lain/baru.
*Untuk poin ini, dalam kajian
jender pada tafsir al-Mishbãh, Anshori memang orang pertama yang melakukannya.
- Penemuan. Hasil disertasi diharuskan menemukan
kajian baru.
*Pada poin ini Anshori
dinilai telah menemukan penafsiran Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat
jender dalam tafsirnya.
- Beban
Studi, total disertasi 24 sks.
*Anshori telah melewati rangkaian ujian
sesuai prosedur yang telah ditetapkan sehingga Anshori berhak didaulat menjadi
seorang Doktor pada ilmu agama Islam.
- Publikasi, Wajib untuk Nasional/Internasional.
*Sependek pengamatan
penulis, disertasi Anshori ini baru digunakan di kalangan akedemisi Syarif
Hidayatullah Jakarta. Artinya, disertasinya ini belum dibukukan dan dapat
dinikmati oleh masyarakat secara umum
[4]Dalam resume, Anshori hanya menyatakan
bahwa pendekatan Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan al-Quran adalah
pendekatan bi al-Ra'yi. Namun tidak ada penjelasan Anshori
tentang pendekatan yang digunakannya ketika mengkritisi penafsiran Muhammad
Quraish Shihab.
[5] Disamping itu
terdapat 6 (enam) pendekatan lain dalam aneka pendekatan studi agama, yaitu:
antropologis, fenomenologis, filosofis, psikologis, sosiologis dan teologis. Lihat: Peter Connolly, Approaches to the Study of Religion, (London
and New York: Cassel, 1999), cet. I.
[6]Lihat: Sue Morgan, "Feminist
Approaches", dalam: Approaches to the Study of Religion, edited
by: Peter Connolly, (London and
New York: Cassel, 1999), cet. I. h. 42.
[7] Lihat: Anne Carr, Transforming
Grace: Christian Tradition and Woman's Experience, (San Fransisco: Harper
& Row, 1988), h. 95.
[8]Yusuf Rahman, seminar mata kuliah "Penelitian Metodologi
Studi Islam", Kamis, 13 November 2008. Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta .
[9]
Disarikan dari
latar belakang masalah pada disertasi Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender
dalam Tafsir al-Mishbãh, h. 1-21.
[14]
Lihat: Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh, h.
288. Pada kesimpulannya inipun Anshori tidak memberikan alasan khusus mengapa
ia berpendapat bahwa corak dari penafsiran dari Muhammad Quraish Shihab adalah al-Adab
al-Ijtima'i. Seharusnya dapat diberikan penjelasan lebih jauh alasan
Anshori tersebut. Penulis menggaris bawahi, dari keseluruhan penafsiran
ayat-ayat yang bernuansa jender yang disimpulkannya, Muhammad Quraish Shihab
dinilai lebih bijak dalam memberikan penafsiran ayat-ayat yang berhubungan
dengan jender, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang berlaku dalam
kehidupan masyarakat. Dalam arti, dapat memberikan win win solution bagi
kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrah, kodrat, kapasitas dan
kondisi masyarakat.
[15] Salman Harun,
Seminar Kelas: " Kajian Tafsir Indonesia Kontemporer", Kamis, 9
Oktober 2008. Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
[19]
Muhammad Abd
al-'Azîm al-Zarqãni, Manãhil
al-'Irfãn fi 'Ulüm al-Quran, (Beirut :
Dãr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003), h. 75.
[20]
Very
Verdiansyah, Islam Emansipatoris Menafsir Agama Untuk Praksis Pembebasan, (Jakarta : P3M, 2004), h.
xxiii.
[21] Lihat tentang penjelasan metodologi
tafsir di atas pada buku-buku ilmu al-Quran, di antaranya yaitu: (1) Manna'
Khalil al-Qattãn, Mabãhiê
fî 'Ulüm al-Qur'ãn, (Mansyurat
al-'Asr al-Èadîê, 1973), (2) Muhammad Abd al-Azim al-Zarqani, Manãhil
al-'Irfãn fî 'Ulüm al-Qur'ãn, pada
edisi terjemahan oleh anggota IKAPI, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), cet.
I.
[22]
Hermeneutik
minimal memiliki 3 pengertian: pertama, dapat diartikan sebagai
peralihan dari sesuatu yang relative abstrak (misalnya ide pemikiran) ke dalam
bentuk ungkapan-ungkapan yang kongkrit (misalnya dengan bentuk bahasa). Kedua,
terdapat usaha mengalihkan dari
suatu bahasa asing yang maknanya gelap tidak diketahui kedalam bahasa lain yang
bisa dimengerti oleh si pembaca; dan ketiga, seseorang sedang
memindahkan susuatu ungkapan pemikiran yang kurang jelas diubah menjadi bentuk
ungkapan yang lebih jelas. Lihat: Lukman S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner,
Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi dan Sejarah, (Yogyakarta :
Qirtas, 2004), cet. I. h. 8.
[23]
Lihat: Lukman
S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner, Aplikasi Pendekatan Filsafat,
Sosiologi dan Sejarah, (Yogyakarta :
Qirtas, 2004), cet. I. h. 125-132.
[24] Buku-Buku tentang
ilmu hadis dan metodologi kritik hadis sangat banyak di dapati di antaranya: (1) Éalahuddin ibn Aèmad al-Açibi, Manhaj al-Naqd Matan 'inda 'Ulamã' al-Èadîts al-Nabawiy,
Beirut: Dãar al-Afaq, t.th. (2) Sayyid Muhammad Ibn `Alawi al-Maliki
al-Hasani, al-Manhal al-Latif fi Usül al-Hadîs al-Syarîf, Mekah: Wizarat
al-I`lam, 1990. (3). Nür al-Dîn 'Itr, Manhaj al-Naqd fî 'Ulüm al-Èadîê, Damsyik: Dãr al-Fikr, 1401 H/1981 M, cet. III.
[25]Atho Mudzhar mengatakan: "Sebagaimana kajian terhadap al-Quran yang
membutuhkan studi interdispliner, dalam hadis usaha inipun perlu dilakukan. Disarikan dari buku:
Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), cet. IV, h. 20-22.
[27]
Ahmad Ibrahim Mahna, Tabwîb Ayy al-Quran al-Karîm min al-Nãèiyah al-Mauçü'iyyah,
(Cairo: Dãr al-Sya'b, t.th), jilid. IV.
H. 85-87.
[28]
Ibrahim Madkur, Mu'jam Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm, (Cairo:
Majma' al-Lughah al-'Arabiyyah al-Idãrah al-Amah li al-Mu'jamãt wa Ièya
al-Turãê, 1998), Jilid I dan II.
[29]
Muhammad Fuad Abd al-Baqi, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfãì al-Qur'ãn
al-Karîm, (Caito: Dãr al-Èadîê, 1986).
[30]Lihat: Burhãn al-Dîn Abi al-Èasan Ibrãhîm bin 'Amr al-Biqa'iy, Naìmu al-Durãr, Beirut: Dãr al-Kutub
al-'Ilmiyyah, 1415 H-1995 M.
[32]
Lihat lebih jauh metodologi penulisan tentang
mufasir dan tafsirnya seperti yang dicontohkan oleh: Muhammad Husein al-Íahabi,
al-Tafsîr wa al-Mufassirün, (Qahirah: Maktabah Wahbah, 1413 H/1992 M).
[33]
Lukman S.
Thahir, Studi Islam Interdisipliner, Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi
dan Sejarah, (Yogyakarta : Qirtas, 2003),
cet. I. h. 20-21.
[34] Atho Mudzhar, seminar mata kuliah Penelitian
Metodologi Studi Islam, Sabtu 10
Januari 2009 di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta .
[35]Lihat: Lukman S. Thahir, Studi
Islam Interdisipliner, Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi dan Sejarah,
Yogyakarta : Qirtas, 2003, cet. I.
[36] Lihat:
Q.S. al-Aèzãb [33]:35, al-Taubah [9]: 71-72, Ali Imran [3]: 195, al-Baqarah
[2]: 187, Muhammad [47]: 19, al-Nisã' [4]: 124, al-Naèl [16]: 97, al-Mu'min
[40]:40, al-Burüj [85]:10, al-Fatè [48]: 5-6, al-Èadîd [57]: 12, Nüh [71]: 28, al-Nür [24]: 12, 26.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar