Jumat, 05 April 2019

Contoh Critical Review


Contoh 
Critical Review Disertasi dengan Judul: 
Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh
Karya: Anshori


I. Pendahuluan[1].   
Tafsir al-Mishbãh sering disebut sebagai sebuah karya monumental dari mufasir kenamaan Indonesia bahkan Asia Tenggara, Muhammad Quraish Shihab. Betapa tidak, kehadiran tafsir ini telah menghadirkan penafsiran yang kaya dengan metodologi yang dapat memudahkan para pembaca untuk memahami lebih jauh dari penafsiran yang telah dibuat oleh orang pertama di Asia yang mendapat gelar Doktor dalam konsentrasi Tafsir al-Quran di Universitas al-Azhar Cairo ini.

Disampaikan dengan gaya bahasa yang "membumi", Tafsir al-Mishbãh dapat menjadi pelita umat yang dapat memberikan "penerangan" untuk solusi dari permasalahan kehidupan manusia dengan merujuk kepada ayat-ayat al-Quran. Tafsir ini dinilai dapat melengkapi sejumlah kekurangan dari tafsir-tafsir  yang telah dibuat oleh para ulama tafsir Indonesia sebelumnya.

Dalam sebuah karya ilmiyah, disertasi Anshori mencoba mengangkat tema spesifik tentang penafsiran dari ayat-ayat yang bernuansa jender dalam tafsir ini. Mengingat masalah jender adalah masalah yang terus akan hangat dibahas sepanjang ketimpangan yang bukan pada tempatnya masih terus terjadi. Begitu juga dengan sosok  Muhammad Quraish Shihab yang sangat istimewa di hati para pencinta tafsir al-Quran dengan sebuah masterpiece yang diberinya nama Tafsir al-Mishbãh itu. 
Untuk lebih mengenal secara ringkas, tema apa saja yang diangkat Anshori dalam disertasinya, daftar isi dari disertasi dengan judul "Penafsiran ayat-ayat jender dalam Tafsir al-Mishbãh terdapat di dalam lampiran"[2].

II. Critical Review secara  Umum.       
          Disertasi ini telah mendeskripsikan tentang penafsiran ayat-ayat jender dalam tafsir Tafsir al-Mishbãh. Secara umum, metodologi penulisan disertasi ini juga telah memenuhi standar penulisan karya ilmiyah untuk standar disertasi.[3]
          Disamping metodologi penulisan yang sistematis dan kajian teoritis yang cukup memadai dalam menjelaskan teori tentang jender dan ayat-ayat yang berhubungan dengan jender yang terdapat dalam tafsir al-Misbãh, namun masih terdapat kelemahan mendasar dalam mengupas pemikiran Muhammad Quraish Shihab terhadap ayat-ayat jender dalam Tafsir al-Mishbãh. Kelemahan tersebut adalah: tidak adanya penjelasan tentang pendekatan yang digunakan Anshori dalam mengkritisi pemikiran Muhammad Quraish Shihab pada tafsirnya[4]. Oleh sebab itu Anshori terkesan hanya membuat kesimpulan dalam disertasinya tentang pemahaman Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat jender dalam Tafsir al-Mishbãh, meskipun terkadang Anshori juga menyertakan pendapat pribadinya.
Sebagai bahan pertimbangan, dalam pendekatan studi agama kontemporer sudah sangat berkembang berbagai macam pendekatan demi mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap suatu permasalahan yang dihadapi dan solusi yang dicari. Bahkan terdapat pendekatan khusus dalam hal mengupas jender sebagai kategori analisis utamanya, yaitu pendekatan feminis[5]. Pendekatan feminis akan sangat membantu dalam memberikan penilaian Anshori terhadap pemikiran Muhammad Quraish Shihab. Pendekatan feminis ini telah digunakan oleh beberapa peneliti jender sebelumnya.
          Pendekatan feminis dalam studi agama tidak lain merupakan suatu "transformasi kritis" dari perspektif teoritis yang ada dengan menggunakan gender sebagai kategori alalisis utamanya[6].
Sue Morgan mengutip pendapat dari Anne Carr tentang hasil penelitian nya. Feminis-feminis religius menurut Anne Carr, disatukan oleh satu keyakinan bahwa feminisme dan  agama keduanya sangat signifikan bagi kehidupan perempuan, dan  kehidupan kontempoer pada umumnya[7]. Sebagaimana agama, feminisme memberi perhatian pada makna identitas dan totalitas manusia pada tingkat yang paling dalam, didasarkan pada banyak pandangan interdisipliner baik dari antropologi, teologi, sosiologi dan filsafat. Tujuan utama dari tugas  feminis adalah mengidentifikasi sejauh mana terdapat persesuaian antara pandangan feminis dan pandangan  keagamaan terhadap kedirian, dan bagaimana menjalin interaksi yang paling menguntungkan antara yang satu dengan yang lain.
Term "transformasi kritis" mengindikasikan dua aspek pendekatan feminis yang berbeda namun saling terkait. Dimensi "kritis" menentang pelanggengan historis terhadap ketidakadilan dalam agama, praktik-praktik eksklusioner yang melegitimasi superioritas laki-laki dalam setiap bidang sosial. Aspek "transformatif" kemudian meletakkan kembali simbil-simbol sentral, teks dan ritual tradisi keagamaan secara lebih tepat untuk memasukkan dan  mengokohkan pengalaman perempuan yang diabaikan.
          Untuk itu, menurut hemat penulis pendekatan ini akan sangat menarik jika saja dapat dikombinasikan dengan metodologi penafsiran dari seorang mufasir kontemporer kenamaan Indonesia, Muhammad Quraish Shihab. Jika dengan metodologi tafsir yang ada untuk mengungkapkan kajian ayat secara teoritis, maka dengan pendekatan feminis akan mengungkapkan data dan fakta dalam kehidupan sosial masyarakat. Perdebatan argumentasi  antara dua kubu Timur dan Barat akan saling melengkapi dan saling mendukung agar dapat menghasilkan penemuan yang lebih komprehensif, aktual dan dapat menjadi interesting piece of  tafsir.

III. Critical Review Bab I (Pendahuluan).
A. Latar Belakang Masalah
          Pada latar belakang masalah, menurut pemahaman penulis, tampaknya Anshori menganalisa fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat tentang berbagai ketimpangan dan sikap diskriminasi yang dialami kaum perempuan dengan dalih legitimasi agama, padahal tidak sepenuhnya demikian. Ini berarti mengindikasikan adanya informasi yang luput dari pemahaman beberapa  mufasir yang mencoba menafsirkan ayat-ayat khususnya pada ayat-ayat yang bernuansa jender. Karena kebanyakan mufasir menafsirkan ayat dengan parsial tidak secara menyeluruh, sehingga hasil penafsiran pun dinilai bias. Jelas, pemahaman masyarakat tentang ayat dan hadis yang bernuansa jender pun ikut serupa. Dengan kadar keilmuan yang masih terbatas, masyarakat hanya mampu menerima informasi tanpa memfilternya dan menjadikan informasi tersebut sebagai pegangan dalam kehidupan sosialnya. Hal ini terjadi turun menurun, mengakar, membudaya, sehingga sudah menjadi pemahaman yang umum bagi masyarakat dan tabu untuk diperbincangkan ulang. Namun demikian, tidak semua mufasir melakukan penafsirkan al-Qur'an yang terkesan mendeskriditkan perempuan.
          Pada hakikatnya, setiap ilmu yang ada dan dimiliki bani Adam adalah bersifat relatif, yang  absolut hanya al-Quran itu sendiri. Demikian halnya dengan penafsiran yang pernah dilakukan oleh para mufasir klasik, modern dan kontemporer. Menurut Yusuf Rahman, tidak akan ada penafsir yang dapat menafsirkan ayat dengan "Author centered Interpretation", (menafsirkan ayat dengan apa yang dimaksud oleh pengarang/penciptanya, dalam hal ini adalah al-Qur'an sebagai kalam Allah) karena kita tidak dapat melakukan komunikasi interaktif dengan Allah yang memiliki kalam tersebut untuk menanyakan apa maksud yang terkandung dalam kalam-Nya tersebut[8].
Yang ada sekarang adalah, kita hanya mencoba mendekati, memahami dan menafsirkan makna kalam Allah dengan ilmu yang kita miliki. Oleh sebab itu, tidak layak bagi kita menyalahkan hasil penelitian orang lain tanpa mendalami pokok permasalahan tertentu ataupun enggan menerima suatu  hal yang baru, seperti yang kita banyak saksikan di lingkungan masyarakat. Akan tetapi alangkah baiknya jika kita terlebih dahulu dapat memberikan bahan diskusi yang dapat membantah, menguatkan, mengkoreksi suatu penelitian ilmiyah yang dilakukan sebelumnya. Sehinga penilaian dapat menjadi lebih obyektif. Nalar kita dipersilahkan untuk memilah dan mengikuti hasil pemikiran dengan analisa dan segala perangkat yang mendukungnya. Karena pada dasarnya, ajaran agama kita adalah rahmat bagi seluruh alam. Jadi, sangat mustahil jika apa yang kita rasakan dan alami sekarang ini kurang berkenan dihati. Pastilah adalah kesalahpahaman kita terhadap nas al-Quran dan itu sangat perlu untuk dikaji ulang.
Berangkat dari kondisi sosial masyarakat yang selama ini telah misunderstanding tentang ayat-ayat yang bernuansa jender yang berimbas pada berbagai sikap diskriminatif yang diterima oleh kaum perempuan inilah, yang membuat Anshori tertarik untuk mengkaji penafsiran ayat-ayat yang bernuansa jender.[9]
Sedikit hal yang luput dari latar belakang masalah ini, dalam penentuan kitab tafsir yang menjadi rujukan primer dalam penelitian ini, Anshori tidak menjelaskan alasannya mengapa ia memilih tafsir ini sebagai bahan penelitian dalam disertasinya. Di akhir kata tinjauan pustakanya, Anshori hanya menuliskan bahwa: dia berharap bahwa penelitiannya diharapkan dapat menghasilkan hal-hal baru yang belum terungkap oleh peneliti lain tentang penafsiran ayat-ayat bernuansa jender. Penelitiannya akan berupaya menangkap penafsiran ayat-ayat yang bernuansa jender menurut Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbãh.
Walaupun demikian, meski tidak dijelaskan secara spesifik mengapa Anshori tidak memaparkan alasan ia menjadikan tafsir ini sebagai bahan penelitian ilmiyahnya, ini bisa difahami dari kutipan-kutipan Anshori sebelumnya bahwa Ansori sangat mengagumi sosok Muhammad Quraish Shihab. Dari berbagai kutipan yang ditulisnya, kita dapat mengetahui bahwa Muhammad Quraish Shihab dinilai sebagai dai yang multitalented dan multifunction.
Ungkapan keistimewaan Muhammad Quraish Shihab dan tafsirnya juga penulis dapatkan dari internet yang menuliskan bahwa: Tafsir al-Mishbãh adalah tafsir yang sangat kaya dengan metodologi yang dapat memudahkan audience untuk memahami penafsiran yang dilakukan pengarangnya.  Sang pengarang dikenal sebagai ulama yang sangat simpatik, tidak pro terhadap satu aliran mazhab tertentu, disamping memiliki sejarah kehidupan dan pendidikan yang dapat menunjang tafsirnya, sebagai tafsir yang diperhitungkan bukan hanya dikalangan indonesia, akan tetapi dapat disejajarkan dengan tafsir lain dari ulama-ulama Timur[10].
          Untuk itu, dengan berbagai nilai plus dari pengarang dan kitab tafsirnya yang monumental ini lah, seperti yang diungkapkan Anshori dalam disertasinya, bahwa ia ingin mengungkap pandangan Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat jender yang terdapat pada Tafsir al-Mishbãh.[11]

Critical Review.
Pertama, Penulis lebih cenderung jika judul ini bernuansa komparatif. Mengingat permasalahan jender adalah masalah yang mendunia, para pakar jender juga banyak didapati dari belahan Timur dan Barat. Sehingga selain mengeksplorasi penafsiran ayat-ayat jender yang ada dalam Tafsir al-Mishbãh  tetapi juga lebih kaya dengan argumentasi dari tokoh-tokoh jender dunia kontemporer, analisa komparatif juga bisa dilakukan dengan para tokoh jender perempuan kontemporer. Maka tidak mustahil hasil penelitian inipun memiliki korelasi kuat dengan realita kehidupan masyarakat dunia. Penelitian ini juga akhirnya dapat dinilai sebagai suatu penelitian yang persuasif, lebih mengena bagi masyarakat dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi baru bagi insan akademis.
Alternatif judul misalnya:
(1).  Jender dalam Islam, (Studi Komparatif antara Ulama Klasik, Modern dan Kontemporer).
(2). Konsep Kemitrasejajaran Pria dan Wanita menurut Muhammad Quraish Shihab dan Asma Barlas (Analisa Komparatif Teori Kemitrasejajaran Pria dan Wanita Perspektif  Timur dan Barat).

Kedua, dengan penambahan data-data tentang jender dan banyak hal yang berhubungan dengannya banyak didapati dari Kantor Menteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia[12] dan KOMNAS HAM[13], tentu saja akan sangat menunjang penelitian ini sehingga hasilnya memiliki relevansi dengan masyarakat indonesia hususnya.
      Alternatif judul yang diajukan misalnya:
(1) Relevansi Pemikiran Muhammad Quraish Shihab dalam Menafsirkan Ayat-Ayat Jender di dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Saat ini.
Dengan mencoba mengetahui pemikiran Muhammad Quraish Shihab dan relevansinya dengan masyarakat Indonesia khususnya, akan diketahui apakah Muhammad Quraish Shihab menafsirkan ayat-ayat jender secara kontekstual atau sebaliknya.
Jika dalam kesimpulannya Anshori menyatakan bahwa corak penafsirannya adalah "al-Adab al-Ijtima'i" [14], maka alangkah baiknya jika selain dengan kajian teoritis yang telah diungkapkannya, juga ditambah dengan bukti dari data dan fakta yang ada dilapangan agar hasilnya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Karena jika diperhatikan, sebenarnya corak dari penafsiran Muhammad Quraish Shihab bukanlah al-Adab al-Ijtima'i, akan tetapi lebih kepada bercorak "Lughowi",  ini bisa diketahui karena dalam penafsirannya Muhammad Quraish Shihab memiliki intensitas mengkaji ayat dari pemahaman bahasa yang lebih dalam ketimbang aspek lainnya.[15]
Dengan demikian, bisa saja seorang mufasir menggunakan metode, pendekatan atau corak yang beragam dalam tafsirnya.

B. Pokok Permasalahan
1. Identifikasi Masalah
          Sesuai dengan judulnya, "Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh", maka permasalahan yang dikembangkan dalam disertasi ini adalah cara dan  langkah-langkah yang ditempuh oleh Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran dalam Tafsir al-Mishbãh, khususnya ayat-ayat jender.
2. Pembatasan dan  Perumusan Masalah
Pembatasan  masalah yang dikaji adalah seputar penciptaan mannusia, kewarisan, persaksian, kepemimpinan dan poligami.
          Dari pembatasan masalah tersebut, maka masalah pokok dalam disertasi ini ialah bagaimana penafsiran ayat-ayat jender yang berkaitan dengan penciptaan manusia, kewarisan, persaksian, kepemimpinan dan poligami, menurut Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbãh?
          Dari pokok permasalahan tersebut dikembangkan beberapa sub permasalahan sebagai berikut:
a. Bagaimana bentuk, metode, dan corak Tafsir al-Mishbãh?
b. Instrumen apa yang digunakan Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat jender dalam Tafsir al-Mishbãh?
c. Apa perbedaan dan  persamaan penafsiran ayat-ayat jender antara Muhammad Quraish Shihab dengan mufasir lain?

Critical Review.
Pertama, Jika dilihat dari sub masalah pada poin "c", sebenarnya penelitian ini menggunakan metode komparatif. Oleh karena itu, menurut hemat penulis jika dalam disertasi ini ingin ada kajian secara komparatif, seharusnya dalam judul disertasi ini, penulis jangan hanya menulis penafsiran Muhammad Quraish Shihab saja, akan tetapi seharusnya disebut tokoh yang menjadi perbandingan yang dapat mewakili generasi mereka masing-masing. Atau jika cara ini dinilai bertele-tele, Anshori bisa mengklasifikasi para ulama tafsir  sesuai dengan masa  klasik dan modern dan kontemporer seperti yang telah diungkap sebelumnya. Sehingga dapat diketahui, apakah penafsiran Muhammad Quraish Shihab ada kesamaan atau perbedaan dengan mufasir lainnya, dari zaman klasik, modern dan kontemporer.
Karena, di dalam penjelasan kitab-kitab tafsir apa saja yang diambilnya sebagai referensi, Anshori tidak menjelaskan kitab-kitab tersebut masuk dalam kategori kitab klasik atau moderen. Ia hanya menyebutkan bahwa kitab itu mewakili mazhab atau disiplin ilmu tertentu[16]. Hal ini sangat penting, mengingat gaya penafsiran klasik sebagian dinilai lebih tradisional, kurang memperhatikan aspek kontekstualnya. Sedangkan tafsir moderen dinilai lebih terbuka dalam menafsirkan ayat secara kontekstual, seperti yang akan di bahas di depan.
Kedua, masih untuk poin "c", lebih bagus lagi seperti yang diungkap sebelumnya, jika pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat jender ini bukan hanya dikomparasikan dengan pemikiran dari ulama Timur akan tetapi pemikir-pemikir Barat atau dari tokoh-tokoh feminis perempuan, sehingga argumentasinya akan lebih variatif. Tentu saja, buku inipun akan dapat diangkat menjadi satu tema penelitian yang mendunia, karena membicarakan permasalahan kompleks yang dihadapi seluruh bangsa di dunia.

C. Tinjauan Kepustakaan
Critical Review     
Banyak sekali literatur yang dipakai oleh Anshori untuk mendukung disertasi ini, namun seperti yang telah diungkap sebelumnya, kekurangan Anshori dalam disertasi ini adalah, tidak adanya referensi dari Barat, sehingga penelitiannya ini, kurang dapat dijadikan perbandingan bagi kawan-kawan yang berada di Barat. Artinya, karyanya ini hanya dapat menjadi referensi lokal dan Timur saja.
          Hal ini sangat disayangkan, mengingat permasalahan ketimpangan jender, justru banyak disorot dan dikaji di Negara-Negara bagian Barat. Penelitian ini sangat menarik, terutama bagi agama Kristen, Hindu atau Budha yang memiliki pandangan yang jauh berbeda dengan Islam. Islam jauh lebih menghargai perempuan dibanding agama-agama lain yang banyak di anut di Negera-Negera Barat.

D. Tujuan dan  Manfaat Penelitian
          Tujuannya jelas adalah untuk mencari jawaban dari 3 (tiga) pokok masalah yang telah dikemukakan sebelumnya. Adapun manfaatnya adalah:
  1. Untuk mengetahui bentuk, metode, corak, dan  langkah-langkah yang ditempuh Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat jender.
  2. Ingin memberikan sumbangan kepada para pembaca, tentang pemahaman yang disampaikan oleh Muhammad Quraish Shihab khususnya mengenai ayat-ayat jender.
  3. Untuk mengetahui perbedaan dan  persamaan penafsiran ayat-ayat jender antara Muhammad Quraish Shihab dengan ulama klasik dan kontemporer.
  4. Untuk mengetahui instrumen yang digunakan Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat jender.
  5. Di samping itu, InsyaAllah hasil penelitian ini, sekecil apapun data menyumbang pemikiran bagi dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang tafsir.
  6. kemudian dapat membuka cara pandang umat Islam agar selalu mencari penafsiran ayat-ayat yang relevan dengan keadaan sekarang.
  7. Terakhir, semoga hasil penelitian ini bisa menjadi langkah awal bagi penelitian tentang penafsiran ayat-ayat jender menurut Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbãh, dan  akan dikembangkan hasil penelitian ini pada penelitian-penelitian berikutnya.    

E. Kerangka Teori 
Sebagai pisau analisisnya, Anshori mengangkat 2  mayoritas pendapat ulama tentang kaidah-kaidah penafsiran ayat-ayat al-Quran.
Pertama, ulama yang menyatakan العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب artinya, penafsiran ayat al-Quran berdasarkan teks ayat, bukan dilihat dari latar belakang turunnya ayat.[17]     
          Bagaimana al-Quran bisa menjadi penunjuk zaman[18], bila memahaminya hanya berlaku dalam satu kasus, tidak berlaku umum. Oleh karena itu menurut Anshori seorang mufasir yang akan menafsirkan al-Quran harus berpegang pada ayat-ayat al-Quran sebagai sumber pertama untuk  mengkaji ajaran agama Islam dan  hadis Nabi saw. sebagai sumber kedua setelah al-Quran, karena salah satu fungsi hadis adalah untuk menjelaskan  maksud ayat-ayat al-Quran.
          Kedua,  pendapat ulama minoritas  yang menyebutkan sebuah istilah yang juga tidak asing yaitu: العبرة بخصوص السبب لا بعموم اللفظ  , artinya penafsiran ayat al-Quran berdasarkan latar belakang turunnya ayat, bukan hanya dilihat dari teks ayat.[19]
          Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur (mayoritas) ulama di atas. Pendapat ini menggunakan  pendekatan Maqasid al-Syari'ah  (tujuan dari penerapan hukum Islam), yang antara lain melihatnya dari segi  maélaèaè mursalah. Oleh karena itu, apabila ada pertentangan antara nas dan nalar akal, maka nas di abaikan dan  diambil nalar akal. Dengan demikian, asbãb al-nuzül merupakan patokan utama dari teori ini.
Anshori juga mengangkat tentang tafsir emansipatoris, seperti yang diungkapkan oleh Zuhairin Misrawi pada kata pengatar buku karangan Verdiansyah, yaitu:
Manakala melihat perkembangan pemikiran keagamaan, sejatinya diupayakan langkah progresif guna melahirkan tafsir keagamaan yang dapat menjawab kebutuhan kontekstual, terutama menyangkut pembebasan masyarakat dari ketertindasan dan pencerahan dari dogmatisme. Tafsir atas teks-teks suci sejatinya tidak hanya dalam bingkai pembenaran terhadap teks atau pembelaan pada Tuhan semata, melainkan harus menyentuh pada persoalan persoalan riil dalam masyarakat, seperti pembebasan dari kemiskinan, pendidikan dan pembusukan politik, dan segala bentuk pembebasan.[20]        

Untuk itu, menurut Anshori perlu pemetaan dalam menganalisis pemikiran atau penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap ayat-ayat jender dalam Tafsir al-Mishbãh. Menurutnya, orang yang memahami al-Quran berangkat dari qaë'i  dan ìanni,  maka dalam penafsiran ayat-ayat al-Quran dia cenderung pada tekstual dan sebaliknya orang yang memahami al-Quran  berangkat dari akidah dan mu'amalah maka dalam penafsiran ayat-ayat al-Quran dia cenderung menafsirkan ayat al-Quran secara kontekstual.
Anshori juga menjelaskan tentang empat metodologi tafsir, yaitu: Ijmali (Global), Mauçü'i (Tematik), Tahlili (Analisis) dan Muqaran (Komparatif)[21]

Critical Review.
Pertama, pada karangka teoritis ini langkah yang ditempuh oleh Anshori sudah tepat. Namun menurut hemat penulis perlu ditambah, mengingat gaya penafsiran dari Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbãh sangat menekankan aspek bahasa pada tiap ayat yang ditafsirkannya, maka pendekatan Hermeneutik[22] bisa menjadi penunjang penelitian ini.
          Pendekatan sosiologis juga akan sangat dapat membantu penelitian ini dalam rangka mengejewantahkan ajaran yang terkandung di dalam al-Quran khususnya ayat-ayat jender. Karena jender bukan hanya sekedar teori, sehingga permasalahan yang ada di tengah masyarakat dapat terjawab dengan kajian ayat-ayat yang bernuansa jender dalam tafsir ini. Dengan demikian, relevansi ayat-ayat al-Quran dengan kehidupan sosial masyarakat dapat dipadukan[23].
          Kedua, ada metode yang sangat penting yang terlupakan oleh Anshori dalam memperkuat argumennya terhadap penilaiannya pada penafsiran ayat-ayat jender dalam tafsir ini, yaitu metode kritik hadis. Ini didasarkan dua hal: pertama, karena kajian ayat-ayat tentang jender adalah ayat-ayat yang terkadang turunnya berdasarkan suatu kejadian (asbãb al-nuzül) seperti yang telah disebutkan sebelumnya. kedua, pentingnya peran hadis dalam memperkuat argumen sebagai legitimasinya. Hal ini sangat penting untuk mengetahui kualitas riwayat asbãb al-nuzül yang terdapat dalam Tafsir al-Mishbãh, begitu juga dengan sanad dan matan yang digunakan  Muhammad Quraish Shihab  dalam mendukung argumennya.
Karena disiplin ilmu kritik hadis tentunya banyak mencakup berbagai disiplin ilmu. Seperti sejarah, bahasa, sosial, kultural, hukum dan lain-lain. Hal ini tentu sangat penting untuk dapat membaca permasalahan secara lebih komprehensif. Pisau analisispun akan semakin tajam dan diharapkan akan dapat lebih membawa Anshori kepada penilaian yang lebih obyektif terhadap kualitas riwayat asbãb al-nuzül dan hadis yang digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat jender dalam Tafsir al-Mishbãh[24].
Sebagaimana yang disarankan oleh Fazlu al-Rahman bahwa, dalam meneliti sanad dan matan hadis sangat dibutuhkan berbagai disiplin ilmu, di antaranya yaitu: historical critisim.[25]
F. Metodologi Penelitian
1. Sumber penelitian
Anshori jelas menggunakan penelitian Library Research. Sumber primer adalah Tafsir al-Mishbãh dari juz I sampai dengan 15 yang dicetak tahun 2000-2004 karangan Muhammad Quraish Shihab. Sedang untuk buku sekundernya, Anshori menggunakan buku-buku pakar jender yang terkait dengan masalah yang diangkatnya.
2. Langkah-langkah penelitian.   
Setelah permasalahan dirumuskan, Anshori melakukan beberapa langkah[26], yaitu:
  1. Mengumpulkan ayat-ayat tentang perempuan dengan menggunakan tiga kitab, yaitu: Tabwîb Ayy al-Quran al-Karîm min al-Nãèiyah al-Mauçü'iyyah,[27]Mu'jam Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm,[28] dan al-Mu'jam al-Mufahras li Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm.[29]
  2. Untuk mengetahui ayat-ayat yang bernuansa jender yang ada pada Tafsir al-Mishbãh dapat merujuk pada buku-buku yang membahas ayat-ayat jender.
  3. Untuk mengetahui perbedaan pnafsiran antara Muhammad Quraish Shihab dengan pakar lain, dapat dibandingkan dengan ayat-ayat yang ada pada Tafsir al-Mishbãh dengan kitab-kitab tafsir lain dan  buku-buku yang menulis tentang ayat-ayat jender.
  4. Untuk mengetahui latar belakang keluarga, pendidikan, karier, dan karya intelektual Muhammad Quraish Shihab dapat dirujuk melalui Tafsir al-Mishbãh  dan  karya-karya beliau yang lain, wawancara tertulis, mengutip tulisan orang lain yang telah menulis tentang riwayat hidup Muhammad Quraish Shihab.
Nampaknya, dalam hal ini Anshori kurang menyentuh media elektronik, terbukti tidak ditemukannya sama sekali referensi dari internet. Informasi tentang biografi Muhammad Quraish Shihab juga banyak di dapati dalam seminar-seminar.
  1. Untuk  mengetahui metode  dan instrument penafsiran Muhammad Quraish Shihab terhadap ayat-ayat jender, di rujuk pada Tafsir al-Mishbãh  yang dikaitkan dengan kitab-kitab 'Ulüm al-Qur'ãn.
  2. Untuk mengetahui pemikiran yang murni dari Muhammad Quraish Shihab dan  pemikiran yang hanya menukil atau membandingkan antara mufasir, peneulis membandingkan sedemikian rupa antara kitab Tafsir al-Mishbãh dengan tafsir-tafsir yang lain.
  3. Langkah terakhir, adalah mengambil kesimpulan (natijah) yang berkaitan dengan rumusan masalah atau jawaban dari rumusan masalah.

Critical Review.
Dalam poin ke-tujuh di atas, seharusnya di tambah dengan komentar dari penulis agar penulis juga terlibat dalam diskusi ilmiyah ini. Sehingga penulis juga memiliki sumbangsih dalam pemikiran yang bersifat argumentatif. Hal ini bisa melahirkan pemikiran asli penulis atau memperkuat atau membantah. Karena karya ilmiyah bukan hanya sekedar kajian secara interpretatif dan komparatif saja. Akan tetapi, harus dapat mengkritisi, mendukung atau menemukan hal/ teori baru.
Namun, dalam disertasinya, terkadang Anshori juga menyatakan posisinya yang setuju pada suatu tafsir dan menolak pendapat yang lain, hal ini bisa dilihat pada halaman 178 dalam disertasinya yaitu tentang masalah kesaksian perempuan. Namun kebanyakan Anshori hanya mengutip beberapa pendapat dari ulama-ulma tafsir, contohnya pada permasalahan waris bagi perempuan, dalam hal ini Anshori tidak memberikan tanggapan apapun.

G. Sistimatika Penelitian
          Sistematika penelitian dalam penelitian ini adalah seperti yang telah diungkapkan pada muqaddimah  dalam pengenalan ringkas tentang disertasi ini di atas.
IV. Critical Review Bab II (Tafsir al-Mishbah dan Penafsirnya).
          Pada bab ini Anshori membahas tentang:
A. Tafsir al-Mishbah.
1. Nama yang Dipilih
2. Motivasi yang Mendorong Penulisannya
3. Sumber Penafsiran yang Dirujuk
4. Metode Penafsiran yang Dipilih
5. Bentuk dan  Corak Tafsirnya
6. Sistematika Penulisannya

B. Riwayat Hidup Muhammad Quraish Shihab
  1. Latar Belakang Keluarga
  2. Latar Belakang Pendidikan
  3. Latar Belakang Karier dan  Pengabdian
  4. Karya Intelektual

Critical Review.
Secara umum, pada Bab ini sudah memenuhi standar pengenalan tentang Tafsir al-Mishbãh dan biografi dari sang pengarang, metode penulisannya pun sangat sistematis. Hanya saja kurang referensi dari kategori seminar dan dari internet. Namun, ada hal yang luput dari penelitian ini, yaitu tentang sejarah pendidikan Muhammad Quraish Shihab. Selama menuntut ilmu, tidak ditemukan ungkapan kepada siapa saja Muhammad Quraish Shihab pernah berguru. Hal ini penting mengingat seorang murid biasanya kerap terpengaruh oleh pemikiran dari gurunya. Seperti pengaruh pemikiran Muhammad Abduh sebagai guru terhadap Muhammad Rasyid Ridho sebagai muridnya.
Dalam tafsirnyapun jika kita perhatikan, Muhammad Quraish Shihab menggunakan gaya penafsiran al-Biqa'i yang mencoba menafsirkan kata perkata dalam al-Quran kemudian baru menjelaskan aspek apa saja yang terkandung di dalamnya.[30] Karena Disertasi yang dikaji oleh Muhammad Quraish Shihab adalah tentang Naìmu al-Durar li al-Biqã’i, Tahkîk wa Dirãsah  yang digarap oleh Muhammad Quraish Shihab pada tahun 1982[31].
Begitu juga dengan latar belakang keluarga, apakah dengan asal keturunan dari bangsa Arab, telah mempengaruhi penafsirannya. Atau dengan latar belakang karir dalam bidang politik yang cukup banyak, apakah memiliki efek bagi penafsiran Muhammad Quraish Shihab pada ayat-ayat yang berhubungan dengan kepemerintahan. Mengingat masalah  jender, sangat dekat dengan kebijakan pemerintah dalam menentukan undang-undang negara.
Lalu, budaya Arab yang lebih memperlakukan kaum perempuan secara ekslusif, artinya budaya memperlakukan perempuan sebagai makhluk domestik apakah berpengaruh pada penafsirannya. Meskipun hal ini terjawab secara tersirat pada akhir kesimpulan bahwa Muhammad Quraish Shihab memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin bagi suatu negara asal memiliki potensi dan tidak melanggar norma-norma. Artinya, bahwa latar belakang sosial budaya, tidak mengurangi obyektifitas Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat yang berhubungan dengan jender. Namun Anshori tidak memberikan penjelasan secara jelas akan adakah pengaruh dari latar belakang keluarga dan budayanya terhadap penafsirannya[32].

V. Critical Review Bab III (Sekilas tentang Teori Jender).
A. Pengertian Jender
B. Atribut dan Identitas Jender
C. Biologi/Jender dan Perilaku Manusia
D. Jender Menurut Muhammad Quraish Shihab
Keseluruhan data cukup memadai, namun sedikit kekurangan Anshori namun hal ini penting. Kekurangannya yaitu ketika menjabarkan definisi dari kata jender, Anshori kurang merujuk kepada kamus dari bahasa inggris langsung. Padahal kata jender secara leksikal berasal dari bahasa inggris.         
VI. Critical Review Bab IV (Analisis Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbah).
A. Term-Term Jender dalam al-Quran
B. Ayat-Ayat Penciptaan Manusia
C. Ayat-Ayat Kewarisan
D. Ayat-Ayat Persaksian
E. Ayat-Ayat Kepemimpinan
F. Ayat-Ayat Poligami.     

Anshari menjabarkan dengan baik berbagai pandangan Muhammad Quraish Shihab seputar ayat-ayat  jender serta membandingkannya dengan  pandangan mufasir lain yang menjadi data sekundernya. Terkadang Anshori ikut menentukan posisinya pada penafsiran siapa Anshori lebih berpijak.
          Selain menjabarkan penafsiran tentang ayat-ayat yang bernuansa jender, Anshori juga menyertakan hadis sebagai pendukungnya. Namun sayangnya data hadis yang disertakan hanya dalam bentuk sanad dan matan semata, tidak dikupas lebih jauh apa makna dari matan hadis tersebut. Karena sebagaimana penafsiran ayat-ayat al-Qur'an, hadis juga memerlukan analisa pada sanad dan  matannya.
Tantangan utama bagi studi-studi hadis saat ini adalah bagaimana menjelaskan dan  menganalis prinsip-prinsip temporal dan universalitas hadis Nabi sehingga terealisasi dalam konteks historis dan  sosial yang berbeda. Upaya seperti ini bukan saja membutuhkan wawasan yang luas tentang kepribadian Nabi, para sahabat dan  sebagainya, tetapi juga membutuhkan perangkat metodologis yang dengannya kita mampu berimajinasi dan  melakukan ziarah intelektual ke masa lalu dan  membangun masa depan yang lebih civilizied.
Salah satu perangkat metodologis yang ditawarkan dalam memahami masa lampau dan kemudian merekonstruksi makna sebuah matan hadis dalam wacana kekinian dan kedisinian adalah pendekatan hermeneutik. Dalam perspektif ini, hadis bagaikan cermin yang sanggup memantulkan berbagai wajah sesuai orang yang bercermin atau berdialog dengannya. Artinya, sebuah materi hadis tidak mesti difahami dalam bentuk pemahaman yang monolitik, "seragam", dan "given" dari varian mazhab-mazhab yang ada. Mengapa demikian? Karena penafsiran dan  pemaknaan yang muncul dari sebuah hadis sangat-sangat dipengaruhi oleh alam fikiran, budaya, dan  bahasa pihak pembaca. Dengan demikian, pemahaman dan penafsiran hadis yang bersifat multi dimensi, pluralistik dan memiliki fusion of horizon bagi pembaca yang hidup pada zaman yang berbeda, tentunya akan melahirkan penafsiran yang berbeda pula.[33]
          Penulis juga mendapat masukan yang sangat berarti dari bapak Atho selaku pembimbing dalam mata kuliah ini. Beliau menyarankan agar dalam bab IV, judul yang digunakan dalam bab ini tidak boleh sama dengan judul besar disertasi. Disarankan agar dalam judul pada bagian ini dibagi menjadi dua bab inti, artinya ada penambahan bab pada disertasi ini. Disarankan tema yang memiliki korelasi satu sama lain disatukan dalam bab yang sama[34]. Sebagai contoh, jika kajian pada bab IV ini dibagi menjadi dua, misalnya seperti ini:

Bab IV. Penafsiran Muhammad Quraish Shihab tentang Ayat-Ayat Penciptaan Manusia, Kewarisan dan Persaksian.

1. Ayat-Ayat Penciptaan Manusia
2. Ayat-Ayat Kewarisan
3. Ayat-Ayat Persaksian

Bab V. Penafsiran Muhammad Quraish Shihab tentang Ayat-Ayat yang berhubungan dengan  Peran Wanita dalam Kehidupan Sosial
1. Kepemimpinan
2. Peran Sosial
3. Peran Publik

Kemudian setelah itu, pembahasan disertasi ini ditutup dengan bab VI yang berisi tentang kesimpulan dan saran.

VII.  Critical Review Bab V (Penutup).
A. Kesimpulan
B. Saran.
          Esensi yang disampaikan pada bab ini adalah jawaban dari seluruh pertanyaan yang ia ajukan pada pokok permasalahan pada bab I. Anshari juga memberi saran konstruktif  bagi Tafsir al-Mishbãh dan peneliti kedepan.

Kesimpulan
Menurut hemat penulis, dengan keahlian yang mumpuni, sebagai dai yang hidup di zaman modern Muhammad Quraish Shihab dinilai telah dapat menghadirkan tafsir dengan metodologi yang kaya variatif dan  lebih sesuai dengan konteks, sehingga penafsirannya dapat lebih diterima.
Anshori sebagai peneliti tafsir ini khususnya pada ayat-ayat yang berhubungan dengan jender, dinilai dapat menyelesaikan dan menyampaikan hasil penelitiannya dengan baik. Namun, kekurangan yang di dapati dalam disertasi ini, membuka ide baru bagi peneliti sesudahnya untuk lebih melengkapi metodologi yang sudah diterapkan di dalam disertasi ini.
Namun demikian, mengingat masalah jender adalah masalah sosial kemasyarakatan pada umumnya, sesungguhnya akan lebih menarik jika didalam mengungkapkan sebuah teori didasarkan dengan realita masyarakat yang sedang terjadi. Sehinga penelitian ini akan terasa lebih hidup dan tidak kering informasi.
Data seputar diskriminasi atau ketimpangan tentang permasalahan seputar  jender dapat di lihat di antaranya pada: www.menegpp.go.id. atau www.komnasperempuan.or.id.
Penelitian ini dapat membuka wacana baru bagi masyarakat agar dapat lebih memahami makna ayat-ayat al-Qur'an yang bernuansa jender secara komprehensif tanpa rasa takut dan ragu, terutama bagi kaum perempuan yang mayoritas belum mengetahui hak, kewajiban dan kapasitasnya dalam kehidupan pribadi, keluarga dan sosial masyarakat.
          Karena menurut Lukman, salah satu implikasi teologis terhadap penafsiran ayat-ayat al-Qur'an dan  hadis mengenai wanita, terutama yang dilakukan oleh kelompok tekstualitas dan  fuqoha, adalah munculnya rasa takut dan berdosa bagi kaum wanita bila ingin "menggugat" atau menolak penafsiran atas diri mereka yang tidak hanya disubordinasikan dari kaum laki-laki, tetapi juga dilecehkan hak dan  martabatnya. Akibatnya secara sosiologis, mereka terpaksa menerima kenyataan-kenyataan diskriminatif, bahwa laki-laki serba lebih dari perempuan terutama dalam hal-hal seperti; pertama, wanita adalah makhluk lemah karena tercipta dari tulang rusuk pria yang bengkok; kedua, wanita separuh harga laki-laki, ketiga, wanita boleh diperisteri hingga empat; keempat, wanita tidak  bisa menjadi pemimpin Negara; dan masih banyak lagi.
Kecenderungan yang secara tentatif disebutkan di atas, boleh jadi hanya sebagai pengesahan atas "ideologi patriarkal" yang dijastifikasi oleh interpretasi ayat-ayat dan  hadis yang secara harfiyah, naratif dan legalistik. Apakah cara pandang seperti ini tidak mereduksi semangat al-Qur'an yang simbolistik dan egalitarian? Bagaimana sebenarnya al-Qur'an menempatkan wanita dalam Islam?[35]
Semua pertanyaan tersebut akan dapat terjawab dengan kajian tafsir dengan metodologi kontemporer seperti yang dilakukan oleh Anshori ini. Dengan hasil penelitian yang dilakukan, masyarakat diharapkan dapat membuka mata hati dan fikirannya agar dapat lebih obyektif, bijak dan  adil dalam menghadapi dan menyelesaikan seputar permasalahan  jender yang ada pada aspek sosial dan kultural masyarakat. Solusi yang didapat harus dapat mengakomodir semua pihak atau menggunakan metode win win solution seiring dengan semangat Islam yang menyeru kepada kebaikan, keadilan dan kebahagian di dunia dan akhirat[36].


Lampiran I.
Bab I (Pendahuluan).
A. Latar Belakang Masalah
B. Pokok Permasalahan
    1. Identifikasi Masalah
    2. Pembatasan dan  Perumusan Masalah
C. Tinjauan Kepustakaan
D. Tujuan dan  Manfaat Penelitian
E. Kerangka Teori
F. Metodologi Penelitian
G. Sistimatika Penelitian

Bab II (Tafsir al-Mishbah dan Penafsirnya).
A. Tafsir al-Mishbah.
1. Nama yang Dipilih
2. Motivasi yang Mendorong Penulisannya
3. Sumber Penafsiran yang Dirujuk
4. Metode Penafsiran yang Dipilih
5. Bentuk dan  Corak Tafsirnya
6. Sistematika Penulisannya
B. Riwayat Hidup Muhammad Quraish Shihab
  1. Latar Belakang Keluarga
  2. Latar Belakang Pendidikan
  3. Latar Belakang Karier dan  Pengabdian
  4. Karya Intelektual
Bab III (Sekilas tentang Teori Jender).
A. Pengertian Jender
B. Atribut dan Identitas Jender
C. Biologi/Jender dan Perilaku Manusia
D. Jender Menurut Muhammad Quraish Shihab
Bab IV (Analisis Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbah).
A. Term-Term Jender dalam al-Quran
B. Ayat-Ayat Penciptaan Manusia
C. Ayat-Ayat Kewarisan
D. Ayat-Ayat Persaksian
E. Ayat-Ayat Kepemimpinan
F. Ayat-Ayat Poligami.

Bab V (Penutup).
A. Kesimpulan
B. Saran.

Lampiran II

Referensi


Al-Quran al-Karim.
Ahmad Ibrahim Mahna, Tabwîb Ayy al-Quran al-Karîm min al-Nãèiyah al-Mauçü'iyyah,  (Cairo: Dãr al-Sya'b, t.th), jilid. IV. H. 85-87.

Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh, sebuah Disertasi untuk meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Agama Islam, di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006 M- 1427 H.

Anne Carr, Transforming Grace: Christian Tradition and Woman's Experience, San Fransisco: Harper & Row, 1988.

Arif Subhan, Tafsir Yang Membumi, Majalah Êaqafah, Jakarta Vol. 1. No. 3. 2003.

Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002, cet. IV.

Atho Mudzhar, seminar mata kuliah Penelitian Metodologi Studi Islam,  Sabtu 10 Januari 2009 di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif  Hidayatullah Jakarta.

Burhãn al-Dîn Abi al-Èasan Ibrãhîm bin 'Amr al-Biqa'iy,  Naìmu al-Durãr, Beirut: Dãr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1415 H-1995 M.

Éalahuddin ibn Aèmad al-Açibi, Manhaj al-Naqd  Matan 'inda 'Ulamã' al-Èadîts al-Nabawiy, Beirut: Dãar al-Afaq, t.th.
Ibrahim Madkur, Mu'jam Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm, Cairo: Majma' al-Lughah al-'Arabiyyah al-Idãrah al-Amah li al-Mu'jamãt wa Ièya al-Turãê, 1998, Jilid I dan II.

Lukman S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner, Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi dan Sejarah, Yogyakarta: Qirtas, 2003, cet. I.

Manna' Khalil al-Qattãn, Mabãhiê fî 'Ulüm al-Qur'ãn, Mansyurat al-'Asr al-Èadîê, 1973

Muhammad Abd al-'Azîm al-Zarqãni,  Manãhil al-'Irfãn fi 'Ulüm al-Quran, Beirut: Dãr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003.

Muhammad Abd al-Azim al-Zarqani, Manãhil al-'Irfãn fî 'Ulüm al-Qur'ãn, pada edisi terjemahan oleh anggota IKAPI, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), cet. I.

Muhammad Ali al-Êabüni, al-Tibyãn fî 'Ulüm al-Qur'ãn,  Cairo:  Dãr al-Êabüni, 1999.
Muhammad Fuad Abd al-Baqi, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm, Cairo: Dãr al-Èadîê, 1986.

Muhammad Husein al-Íahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirün,  Qahirah: Maktabah Wahbah, 1413 H/1992 M.
Nür al-Dîn 'Itr, Manhaj al-Naqd fî 'Ulüm al-Èadîê,  Damsyik: Dãr al-Fikr, 1401 H/1981 M, cet. III.
Penyusunan Proposal Tesis/ Disertasi. Dikeluarkan oleh: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.

Peter Connolly, Approaches to the Study of Religion, London and New York: Cassel, 1999, cet. I.

Salman Harun, Seminar Kelas: "Kajian Tafsir Indonesia Kontemporer", Kamis, 9 Oktober 2008. Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Sayyid Muhammad Ibn `Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Latif fi Usül al-Hadîs al-Syarîf, Mekah: Wizarat al-I`lam, 1990.
Very Verdiansyah, Islam Emansipatoris Menafsir Agama Untuk Praksis Pembebasan, Jakarta: P3M, 2004.

Yusuf Rahman, seminar mata kuliah "Penelitian Metodologi Studi Islam", Kamis, 13 November 2008. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Internet

afthon.multiply.com





[1] Makalah telah diajukan pada seminar mata kuliah "Pendekatan dan  Metodologi Studi Islam", oleh: Nur Arfiyah Febriani, MahasiswaProgram PascaSarjana, dengan NIM:. 07.3.00.0.05.01.0024. Dosen pembimbing: Prof. Dr. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Abudin Nata, MA., Dr. Muhaimin AG., Dr. Ahmad Lutfi, MA., Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, MA., dan Dr. Yusuf Rahman, MA. Ciputat, Sabtu, 10 Januari, 2009. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. Makalah ini adalah hasil revisi dari seminar kelas untuk diajukan sebagai tugas akhir pada mata kuliah ini.
[2] Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh, sebuah Disertasi untuk meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Agama Islam, di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2006 M- 1427 H.
[3] Lihat: Penyusunan Proposal Tesis/ Disertasi. Dikeluarkan oleh: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007. h. 13. terdapat 8 standar yang telah ditetapkan, yaitu:
  1. Abstrak harus dengan  300-500 kata dan disalin dalam dua bahasa asing yaitu bahasa Arab dan bahasa Inggris.
* Poin pertama ini jelas telah dilakukan oleh Anshori.
  1. Jumlah halaman 1.5 spasi kuarto/ A4 minimal 200 halaman.
*Anshori memenuhi kriteria ini karena menyelesaikan tulisannya sebanyak 311 halaman.
  1. Jumlah rujukan/literatur minimal 60.
*Anshari jauh melampaui ini karena Anshori menggunakan 124 literatur. Namun sangat disayangkan, karena kebanyakan literatur yang digunakan dalam disertasi ini hanya terdiri dari bahasa Indonsesia dan bahasa Arab. Ada juga beberapa literatur yang diambil dari Barat akan tetapi dalam bentuk terjemahan (lihat pada hlm.309). Bahkan kamus yang digunakannya dalam mencari arti kata asing hanya di ambil dari kamus Jhon M. Echolis (lihat pada hlm. 303). Hal ini tentu saja merupakan suatu kelemahan, karena selayaknya sebuah karya ilmiyah dengan kategori disertasi, menuntut penulisnya mengambil rujukan yang dapat mewakili minimal 2 (dua) bahasa asing. Apalagi dengan tema spesifik jender yang diusung dalam disertasi ini, tentu sangat penting untuk mengambil referensi dari latar belakang daerah dan budaya dari bangsa lain sebagai bahan komparasi. Mengingat masalah seputar ketimpangan jender juga adalah masalah yang dihadapai oleh seluruh bangsa di dunia. Diharapkan dengan literatur dari Barat, Anshori dapat memberikan argumen yang lebih kritis lagi dalam menanggapi seputar permasalahan dalam jender ini, dan hasilnyapun tentu dapat menjadi rujukan bukan hanya dari kalangan peneliti Indonesia, akan tetapi bagi saudara-saudara kita, yang berada di Timur dan Barat.
  1. Waktu Penelitian.
*Untuk poin ini penulis tidak mendapatkan info tentang berapa lama waktu yang diperlukan Anshori dalam menggarap disertasinya.
  1. Materi Penelitian, harus bersifat mandiri dan orisinal dapat menemukan hal yang lain/baru.
*Untuk poin ini, dalam kajian jender pada tafsir al-Mishbãh, Anshori memang orang pertama yang melakukannya.
  1. Penemuan. Hasil disertasi diharuskan menemukan kajian baru.
*Pada poin ini Anshori dinilai telah menemukan penafsiran Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat jender dalam tafsirnya.
  1. Beban Studi, total disertasi 24 sks.
*Anshori telah melewati rangkaian ujian sesuai prosedur yang telah ditetapkan sehingga Anshori berhak didaulat menjadi seorang Doktor pada ilmu agama Islam.
  1. Publikasi, Wajib untuk Nasional/Internasional.
*Sependek pengamatan penulis, disertasi Anshori ini baru digunakan di kalangan akedemisi Syarif Hidayatullah Jakarta. Artinya, disertasinya ini belum dibukukan dan dapat dinikmati oleh masyarakat secara umum
[4]Dalam resume, Anshori hanya menyatakan bahwa pendekatan Muhammad Quraish Shihab dalam menafsirkan al-Quran adalah pendekatan bi al-Ra'yi. Namun tidak ada penjelasan Anshori tentang pendekatan yang digunakannya ketika mengkritisi penafsiran Muhammad Quraish Shihab.   
[5] Disamping itu terdapat 6 (enam) pendekatan lain dalam aneka pendekatan studi agama, yaitu: antropologis, fenomenologis, filosofis, psikologis, sosiologis dan teologis. Lihat: Peter Connolly, Approaches to the Study of Religion, (London and New York: Cassel, 1999), cet. I.
[6]Lihat: Sue Morgan, "Feminist Approaches", dalam: Approaches to the Study of Religion, edited by: Peter Connolly,  (London and New York: Cassel, 1999), cet. I. h. 42.
[7] Lihat: Anne Carr, Transforming Grace: Christian Tradition and Woman's Experience, (San Fransisco: Harper & Row, 1988), h. 95.
[8]Yusuf Rahman, seminar mata kuliah "Penelitian Metodologi Studi Islam", Kamis, 13 November 2008. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
[9] Disarikan dari latar belakang masalah pada disertasi Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh,  h. 1-21.
[10]  Disarikan dari: afthon.multiply.com
[11]  Lihat: Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh, h. 22.
[13] lihat: www.komnasperempuan.or.id.
[14] Lihat: Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbãh, h. 288. Pada kesimpulannya inipun Anshori tidak memberikan alasan khusus mengapa ia berpendapat bahwa corak dari penafsiran dari Muhammad Quraish Shihab adalah al-Adab al-Ijtima'i. Seharusnya dapat diberikan penjelasan lebih jauh alasan Anshori tersebut. Penulis menggaris bawahi, dari keseluruhan penafsiran ayat-ayat yang bernuansa jender yang disimpulkannya, Muhammad Quraish Shihab dinilai lebih bijak dalam memberikan penafsiran ayat-ayat yang berhubungan dengan jender, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Dalam arti, dapat memberikan win win solution bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrah, kodrat, kapasitas dan kondisi masyarakat.
[15] Salman Harun, Seminar Kelas: " Kajian Tafsir Indonesia Kontemporer", Kamis, 9 Oktober 2008. Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
[16] Lihat: Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat jender dalam Tafsir al-Mishbãh,  h. 43.
[17] Muhammad Ali al-Êabüni, al-Tibyãn fî 'Ulüm al-Qur'ãn,  (Cairo:  Dãr al-Êabüni, 1999), h. 27.
[18] Q.S. 96: 12.
[19] Muhammad Abd al-'Azîm al-Zarqãni,  Manãhil al-'Irfãn fi 'Ulüm al-Quran, (Beirut: Dãr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003), h. 75.
[20] Very Verdiansyah, Islam Emansipatoris Menafsir Agama Untuk Praksis Pembebasan, (Jakarta: P3M, 2004), h. xxiii.
[21] Lihat tentang penjelasan metodologi tafsir di atas pada buku-buku ilmu al-Quran, di antaranya yaitu: (1) Manna' Khalil al-Qattãn, Mabãhiê fî 'Ulüm al-Qur'ãn, (Mansyurat al-'Asr al-Èadîê, 1973), (2) Muhammad Abd al-Azim al-Zarqani, Manãhil al-'Irfãn fî 'Ulüm al-Qur'ãn, pada edisi terjemahan oleh anggota IKAPI, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), cet. I.
[22] Hermeneutik minimal memiliki 3 pengertian: pertama, dapat diartikan sebagai peralihan dari sesuatu yang relative abstrak (misalnya ide pemikiran) ke dalam bentuk ungkapan-ungkapan yang kongkrit (misalnya dengan bentuk bahasa). Kedua,  terdapat usaha mengalihkan dari suatu bahasa asing yang maknanya gelap tidak diketahui kedalam bahasa lain yang bisa dimengerti oleh si pembaca; dan ketiga, seseorang sedang memindahkan susuatu ungkapan pemikiran yang kurang jelas diubah menjadi bentuk ungkapan yang lebih jelas. Lihat: Lukman S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner, Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi dan Sejarah, (Yogyakarta: Qirtas, 2004), cet. I. h. 8.
[23] Lihat: Lukman S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner, Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi dan Sejarah, (Yogyakarta: Qirtas, 2004), cet. I. h. 125-132.
[24] Buku-Buku tentang ilmu hadis dan metodologi kritik hadis sangat banyak di dapati di antaranya: (1) Éalahuddin ibn Aèmad al-Açibi, Manhaj al-Naqd  Matan 'inda 'Ulamã' al-Èadîts al-Nabawiy, Beirut: Dãar al-Afaq, t.th. (2) Sayyid Muhammad Ibn `Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Latif fi Usül al-Hadîs al-Syarîf, Mekah: Wizarat al-I`lam, 1990. (3). Nür al-Dîn 'Itr, Manhaj al-Naqd fî 'Ulüm al-Èadîê,  Damsyik: Dãr al-Fikr, 1401 H/1981 M, cet. III.
[25]Atho Mudzhar mengatakan: "Sebagaimana kajian terhadap al-Quran yang membutuhkan studi interdispliner, dalam hadis usaha inipun perlu dilakukan. Disarikan dari buku: Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), cet. IV,  h. 20-22.
[26] Anshori, Penafsiran Ayat-Ayat Jender dalam Tafsir al-Mishbah, h. 45.
[27] Ahmad Ibrahim Mahna, Tabwîb Ayy al-Quran al-Karîm min al-Nãèiyah al-Mauçü'iyyah,  (Cairo: Dãr al-Sya'b, t.th), jilid. IV. H. 85-87.
[28] Ibrahim Madkur, Mu'jam Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm, (Cairo: Majma' al-Lughah al-'Arabiyyah al-Idãrah al-Amah li al-Mu'jamãt wa Ièya al-Turãê, 1998), Jilid I dan II.
[29] Muhammad Fuad Abd al-Baqi, al-Mu'jam al-Mufahras li Alfãì al-Qur'ãn al-Karîm, (Caito: Dãr al-Èadîê, 1986).
[30]Lihat:  Burhãn al-Dîn Abi al-Èasan Ibrãhîm bin 'Amr al-Biqa'iy,  Naìmu al-Durãr, Beirut: Dãr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1415 H-1995 M.
[31] Arif Subhan, Tafsir Yang Membumi, Majalah Êaqafah, Jakarta Vol. 1. No. 3. 2003.
[32]  Lihat lebih jauh metodologi penulisan tentang mufasir dan tafsirnya seperti yang dicontohkan oleh: Muhammad Husein al-Íahabi, al-Tafsîr wa al-Mufassirün,  (Qahirah: Maktabah Wahbah, 1413 H/1992 M).
[33] Lukman S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner, Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi dan Sejarah, (Yogyakarta: Qirtas, 2003), cet. I. h. 20-21.
[34] Atho Mudzhar, seminar mata kuliah Penelitian Metodologi Studi Islam,  Sabtu 10 Januari 2009 di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif  Hidayatullah Jakarta.
[35]Lihat: Lukman S. Thahir, Studi Islam Interdisipliner, Aplikasi Pendekatan Filsafat, Sosiologi dan Sejarah, Yogyakarta: Qirtas, 2003, cet. I.
[36] Lihat: Q.S. al-Aèzãb [33]:35, al-Taubah [9]: 71-72, Ali Imran [3]: 195, al-Baqarah [2]: 187, Muhammad [47]: 19, al-Nisã' [4]: 124, al-Naèl [16]: 97, al-Mu'min [40]:40, al-Burüj [85]:10, al-Fatè [48]: 5-6, al-Èadîd [57]: 12,  Nüh [71]: 28, al-Nür [24]: 12, 26.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar